Mataram – Setelah acara penandatangan Nota Kesepahaman dan Sosialisasi Netralitas ASN Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram tahun 2020.
KPU, Bawaslu, TNI, Polri dan Pemerintah Kota Mataram melakukan penertiban alat peraga kampanye di beberapa ruas jalan Kota Mataram.
Penertiban ini, dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Mataram yang sekaligus Plt. Kasat Pol PP Kota Mataram L. Martawang, dengan didampingi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pedoman pelaksanaan kegiatan berdasarkan rekomendasi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara utama Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Menurut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat L. Martawang telah ada kesepekatan antara Bawaslu, KPU dan perwakilan dari setiap tim (pemenangan) mengenai kawasan yang perlu disterilkan dari alat peraga kampanye, maupun bahan kampanye.
“Adapun Lokasi perertiban hari ini, dilakukan bertempat di seluruh area kawasan Jalan Udayana, Jalan Protokol Kota Mataram (Jalan Langko, Jalan Pejanggik, Jalan Selaparang), area Depan Malomba, itu semua steril dari alat peraga kampanye” ungkap Martawang.
Martawang juga menambahkan lokasi-lokasi yang tidak diperkenankan pemasangan alat peraga kampanye seperti tempat ibadah, kantor pemerintahan, instansi Pendidikan, termasuk pohon tidak boleh dipaku, tiang listrik, serta aksesoris kota harus bersih dari alat peraga kampanye.
Dari kegiatan penertiban ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat L. Martawang meminta agar alat peraga kampanye di ruas jalan yang sudah ditentukan dapat diturunkan dan tidak tersisa, dengan harapan tidak menimbulkan kesalahpahaman jika bahan sosialsiasi masih terpasang.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik, SIP menyampaiakn selama kegiatan penertiban alat peraga kampanye, agar semua petugas tetap memperhatikan keselamatan pengendara yang melintas, dan bekerja sesuai arahan pimpinan, agar penertiban bisa berjalan dengan maksimal.(LNG04)
@lombokepo