Lombok Barat -Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan PERDA NTB No 7 tahun 2020 juga dilaksanakan di Desa Kuripan dalam bentuk Operasi Non Yustisi Imbangan Penegakan PERDA NTB No 7 tahun 2020.
Kapolseubsektor Kuripan Iptu Agus Supriadi, SH mengatakan kegiatan ini dilakukan di jalan raya TGH Abdul Hafiz, tepat di Depan Kantor Desa Kuripan.
Namun, ada yang berbeda dalam kegiatan Operasi kali ini, dimana Relawan Forum Kadus Desa Kuripan ikut dalam kegiatan ini.
“Dengan keikutsertaan Relawan Forum Kadus Desa Kuripan ini, diharapkan lebih menyentuh dalam mengedukasi Masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlibatkan Relawan ini bukan untuk melakukan penindakan, namun lebih mengedepankan edukasi.
“Dalam kegiatan tersebut personil yang terlibat memberikan sanksi sosial terhadap 23 orang pelanggar / pengguna kendaraan bermotor,” terangnya.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak menggunakan masker dan yang tidak menggunakan masker dengan benar sesuai ketentuan.
“Walaupun tegas, namun dalam pemberian sanksi tetap dilakukan terukur dan secara humanis, untuk menyentuh kesadaran Masyarakat sekaligus memberi efek jera,” imbuhnya
Adapun bentuk sanksi yang diberikan diantaranya berupa sanksi sosial membersihkan sampah, menyanyikan lagu Indonesia raya, mengucapkan pancasila, push up, dan bernyanyi.
Sementara itu, Kepala Desa Kuripan Hasbi yang juga turun langsung di lapangan mengatakan, pihaknya senantiasa mendukung apapun kegiatan terkait pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Pelibatan relawan para kepala dusun Desa Kuripan, merupakan bentuk komitmen dan dukungan kami dari pemerintah Desa Kuripan dalam mensukseskan Kampung Sehat,” ujarnya.
Menurutnya, dengan disiplinnya Masyarakat tentunya akan sangat berdampak dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 di Desanya.
“Harapannya untuk memutus matarantai Covid-19 di Lombok Barat umumnya dan Desa Kuripan pada khususnya,” imbuhnya.(LNG04)
@lombokepo