Hari Ke-3 Ops. Yutisi di Lombok Tengah Berlakukan Denda 100 Ribu Untuk Masyarakat Umum Dan 200 Ribu Untuk PNS - newsmetrontb

Wednesday, September 16, 2020

Hari Ke-3 Ops. Yutisi di Lombok Tengah Berlakukan Denda 100 Ribu Untuk Masyarakat Umum Dan 200 Ribu Untuk PNS




Praya, -Aparat gabungan TNI, Polres dan Satpol-PP Lombok Tengah terus melakukan razia 

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Covid-19. Dalam operasi yutisi yang telah dilakukan selama tiga hari itu masih banyak warga yang terjaring tidak menggunakan masker. 


Kepala UPTD Unit Pelayanan Pajak Daerah, Sabirin Alam mengatakan, dari hasil razia penerapan protokol kesehatan covid yang telah dilakukan di beberapa titik termasuk di hari ketiga di depan Kampus IPDN Praya, cukup banyak masyarakat yang terjaring tidak memakai masker. 


"Pelanggar yang terjaring cukup banyak, sehari itu bisa sampai puluhan, belum ditempat lain," ujarnya kepada wartawan di sela-sela razia, Rabu (16/9).


Bagi pelanggar yang terjaring tidak memakai masker, mereka diberikan saksi sosial berupa menyapu sampah dan di denda uang Rp 100 ribu. Selain warga sipil, dalam razia itu juga ada dua oknum PNS yang terjaring dan diwajibkan membayar denda Rp 200 ribu. 


"Kalau masyarakat sipil itu boleh memilih sanksi denda uang Rp 100 ribu atau sanksi sosial. Tapi PNS wajib sanksi denda uang Rp 200 ribu," terangya. 


Dikatakan, dari puluhan yang telah terjaring itu sekitar 10 orang yang memilih sanksi denda uang dan selebihnya itu mereka memilih saksi sosial sesuai aturan yang berlaku. 


"Untuk sanksi uang telah mulai diberlakukan. Jadi masyarakat wajib pakai masker kalau tidak mau di denda," harapnya. 


"Hasil uang Razia ini disetor langsung ke KAS Daerah sebagai PAD," katanya. 


Kabag Op Polres Lombok Tengah, Kompol I Kadek Suparta A.Md mengatakan, jumlah personil yang dilibatkan dalam razia ini sekitar 52 anggota yang tersebar di beberapa titik. Razia dalam rangka peningkatan penerapan protokol covid ini akan terus dilakukan, baik pagi hari, siang, sore maupun malam hari. 


"Ini semua untuk mencegah penyebaran covid. Kita juga imbau masyarakat pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," pungkasnya(LNG04)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments