Mataram - Kebebasan pers di NTB saat ini sudah sangat maju dan berkembang sangat cepat dan pesat. Bahkan jika dibandingkan dengan era-era sebelumnya dimana otoritas tertentu sangat kental mengekang kebebasan pers, maka era sekarang tidak lagi terlihat adanya banyak hambatan.
"Justru sekaranglah era bagi pers untuk bisa menikmati kebebasan, bisa leluasa menjalankan fungsinya sebagai pilar pembangunan demokrasi yang makin kuat dalam upaya mewujudkan pembangunan NTB Gemilang," ungkap Sekda NTB, Dr.H.Lalu Gita Ariadi, M.Si saat menjadi narasumber pada Webinar “Reviuw Hambatan-hambatan Kebebasan Pers Dalam Demokrasi Indonesia” di ruang kerjanya, Rabu (9/9-2020).
Gita sapaannya menyebut bahwa kemajuan pers di NTB tak lepas dari peran pemerintah daerah yang sangat terbuka dan senantiasa mendukung kiprah pers agar lebih kompeten dan profesional.
Pihaknya kata Miq Gita tak hanya mendukung aspek peningkatan profesionalisme awak media saja, tetapi juga menyediakan ruang kemitraan bagi kebebasan pers, untuk ikut ambil bagian dalam keseluruhan proses pembangunan di NTB.
Namun dibalik kebebasan pers dan kesempatan terbuka lebar tersebut, Sekda Gita Ariadi mengakui masih adanya sejumlah hambatan yang menjadi "PR" bersama untuk dibenahi. Misalnya pertumbuhan jumlah media dan jurnalist yang begitu pesat, belum diiringi peningkatan kompetensi wartawan.
"Masih banyak media mainstream yang belum memenuhi verifikasi, juga wartawan sebagian besar belum didukung sertifikasi dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)," tegasnya.
Dengan kondisi seperti itu, menurutnya sangat berpengaruh pada kualitas informasi yang disajikan, sekaligus salah satu hambatan kebebasan pers bagi media.
Pada webinar dengan tema "Hambatan - hambatan Kebebasan Pers di wilayah Bali, NTB dan Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, Sekda menjelaskan ada 4 (empat) hal besar yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Yakni kekerasan terhadap jurnalis, informasi hoax, rendahnya kompetensi wartawan, rendahnya kepercayaan terhadap kontens informasi yg disajikan, serta penyamaran dari sisi hukum atau regulasi.
Selain itu, Sekda juga mengungkapkan bahwa sebenarnya tidak mudah untuk menjadi seorang pewarta (wartawan, red) karena dibutuhkan keahlian khusus yang dibuktikan dimilikinya, serta bersertifikat khusus. Berbeda dengan zaman sebelumnya, dimana kuantitas yang begitu tinggi dan kualitas sangat sedikit sehingga kualitas informasi yang tersebar dapat dipertanggung jawabkan tanpa adanya pemelintiran (pemutar balikan fakta, red),” ujar Miq Gite, sapaan akrab Sekda Provinsi NTB.
Meski demikian, kata mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi NTB tersebut, berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung kebebasan pers sekaligus meningkatkan kualitas pers yakni memfasilitasi terselenggaranya bimbingan teknis terhadap lembaga, membangun pola kemitraan yang profesional dengan perusahaan - perusahaan pers yang ada, membuka media komunikasi seluas - luasnya, mendukung terselenggaranya UKW dan mendorong perusahaan pers untuk menjadi badan hukum profesional.
Senada dengan Sekda NTB, Dewan Pers dalam paparannya menjelaskan bahwa kebebasan pers di Wilayah Bali dan Nusa Tenggara termasuk dalam kategori baik. Semua provinsi di Bali dan Nusra mengalami kemajuan pers yang cukup menggembirakan. Angka kebebasan pers di NTB tahun 2019 sebesar 73, 60 termasuk kategori baik, terangnya.
Ketua Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) NTB Riady Sulhi memaparkan, bahwa di NTB saat ini hanya 6% awak media yang telah terverifikasi UKW. Sedangkan kini, ada ratusan awak media mainstream baik itu media online dan cetak setiap hari turun kelapangan untuk liputan.
"Ini menjadi kendala bagaimana kualitas liputan dan kualitas informasi yang akan disampaikan ke masyarakat," kata Sulhi.
Sebelumnya, Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian Bappenas, Drs. Wariki Sutikno MCP menjelaskan, kebebasan pers merupakan salah satu aspek yang ada di dalam demokrasi. Sehingga diperlukan peningkatan demokrasi dengan berbagai upaya - upaya yang telah diidentifikasi oleh Bappenas.
"Langkah - langkah yang telah diidentifikasi oleh Bappenas yakni, kualitas kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernega akan lebih baik, diplomasi internasional akan lebih disegani dan efektif. Jika kualitas demokrasi bagus dan bisa dipasarkan untuk mendatangkan devisa," tutupnya.
(Serly/her @Diskominfotik/LNG04)
@lombokepo