Sumbawa Barat – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menyalurkan insentif kepada 894 pengurus atau hukum masjid, pembina TPQ dan guru ngaji mandiri lingkungan dan Kelurahan yang ada di KSB, pada Selasa (15/9).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM kepada sejumlah perwakilan guru ngaji mandiri, hukum masjid dan pembina TPQ di Masjid Agung Darussalam Kompleks KTC.
Bupati Sumbawa Barat dalam sambutannya, Meminta para hukum masjid, pembina TPQ dan guru ngaji mandiri untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas yang diembannya.
Ia juga mengatakan bahwa guru ngaji dan hukum masjid adalah orang-orang yang sangat dekat dengan masyarakat, oleh karena itu ia meminta hukum masjid untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang syariat islam seperti menjauhi riba.
“Kita harus tunjukan bagaimana peran di tengah masyarakat terhadap maraknya praktek riba, kita harus sama-sama bertanggung jawab, apalagi bapak-bapak paling dekat dengan masyarakat di lingkungan terkecil,” kata Bupati
Insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Bazna ini sebenarnya tidak sebanding dengan tanggung jawab dan tugas dari para pengurus masjid, Pembina TPQ dan guru ngaji mandiri, tetapi inilah kemampuan dan penghargaan yang dapat diberikan oleh pemerintah walaupun tidak seberapa.
Sementara itu ketua Bazna KSB, H. M Jafar Yusuf saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan, Pemberian insentif ini sebagiannya telah dilakukan sebelumnya pada bulan Ramadan kemarin. Pihak Baznas telah memberikan bantuan untuk masjid-masjid Kecamatan.
Ia menuturkan, Tujuan dari pemberian insentif ini dalam rangka untuk menunjang kegiatan para hukum masjid agar lebih semangat dalam memakmurkan masjid dan untuk memberi penghargaan kepada hukum masjid, pembina TPQ dan guru ngaji mandiri.
“Ini bukan honor, tetapi ini adalah penghargaan dan apresiasi pemerintah kepada pengurus masjid, guru ngaji mandiri dan pembina TPQ yang berjuang bekerja selama ini tanpa pamrih tanpa gaji,” jelasnya.
Oleh karena itu pemerintah perlu memberi apresiasi dalam perjuangan mereka para pengurus ini. Dia berharap semoga dengan adanya pemberian insentif ini para pengurus masjid dapat lebih bersemangat lagi dalam memakmurkan masjid dan membina umat.
Ia meminta agar masjid bukan hanya sebagai tempat melaksanakan sholat, tetapi dapat dijadikan sebagai pusat kebudayaan. Artinya di masjid ini dapat diperjuangkan bagaimana membangun ekonomi umat dalam memberantas riba.
“Ini memang program kita bekerjasama dengan Pemda dan masjid untuk memberdayakan ekonomi masyarakat tanpa riba melalui dana stimulan dari sedekah yang dikumpulkan masjid," ujarnya.
Ia juga berpesan kepada pengurus Masjid untuk mencoba memberdayakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat melalui masjid. Minimal anggaran yang dimiliki masjid dapat membantu ekonomi ibu-ibu, memberikan dana stimulan agar masyarakat sekitar tidak terlibat dalam praktek riba.
Adapun rincian pemberian insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah melalui Baznas yaitu insentif hukum masjid Kabupaten 24 orang masing-masing mendapatkan Rp 900.000.
Insentif hukum Masjid Kecamatan 145 orang masing-masing mendapat Rp 700.000, hukum masjid Kelurahan dengan jumlah 105 orang masing-masing mendapat Rp 900.000 dan insentif hukum masjid lingkungan dengan jumlah 363 orang masing-masing mendapat insentif Rp 900.000.
Sementara itu guru ngaji TPQ sejumlah 155 orang masing-masing mendapat Rp 900.000, guru ngaji mandiri sejumlah 101 orang juga masing-masing mendapat Rp 900.000.
Dan terakhir bantuan bedah satu unit rumah dengan anggaran dari Baznas Rp 25 juta dari anggaran APBD Pemerintah Daerah KSB sebesar Rp 25 juta. sehingga total yang disalurkan kepada 894 orang berjumlah Rp 799.700.00. (LNG05/LNG04)
@lombokepo