Bapaslon Pilkada Dompu Deklarasi Mematuhi Protokol Covid19 - newsmetrontb

Thursday, September 17, 2020

Bapaslon Pilkada Dompu Deklarasi Mematuhi Protokol Covid19



Dompu - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat hari ini kamis (17/09/20) bertempat di lapangan tenis polda menggelar Deklarasi Bapaslon Bupati/wakil bupati dan Wali kota wakil wali kota se provinsi Nusa Tenggara Barat.


Kegiatan ini dimaksudkan sebagai wujud komitmen para Bacalon untuk mematuhi protokoler covid19 pada perhelatan pilkada serentak nanti,karena diperkirakan potensi penularan covid19 akan tinggi pada pilkada.


Dari Kabupaten Dompu Hadir pada kesempatan tersebut Kapolres Dompu Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH, S.I.K, Ketua KPUD Dompu, Drs. Arifuddin, Ketua Bawaslu Dompu, Drs. Irwan dan tiga bapaslon yakni pasangan Kader Jaelani - H. Syahrul Parsan ST.MT (AKJ-SYAH), Syaifurrahman Salman SE. - Ika Rizky Veryani (SUKA), H. Eri Aryani - H. Ichtiar Yusuf SH (ERI - HI) serta Ketua tim koalisi partai pada masing masing Bacalon secara langsung mendeklarasikan hal tersebut.


Kapolres Dompu mengatakan kegiatan ini sangat penting agar nantinya bapaslon bisa memberikan contoh serta mensosialisasikan langsung kepada simpatisannya tentang komitmen yang dibuat,karena protokol Covid19 wajib dipatuhi pada setiap tahapan Pemilukada sehingga pada pelaksanaannya nanti tidak ada lagi protes dan keluhan. Hal ini memang sudah menjadi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.


Lebih lanjut Kapolres menyampaikan "saya imbau kepada masyarakat dompu agar nantinya sama sama menyukseskan perhelatan Pilkada dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum, mengedepankan politik santun, bermartabat dan mematuhi protokol Covid19. Kata Kapolres.


"Dapat saya jelaskan bahwa kegiatan seperti merupakan pengejawantahan tentang komitmen tinggi dari pemerintah dan kepolisian dalam hal penegakan hukum protokol Covid19 maka dalam kesempatan ini saya berharap masyarakat seluruhnya memahami serta patuh pada ketentuan hukum yang berlaku.tutup Kapolres.(LNG04)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments