Sumbawa Barat - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengikrarkan netralitas pada pilkada serentak tahun 2020. Ikrar tersebut diucapkan pada Apel yang dilaksanakan di lapangan Upacara Graha Fitrah. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat, H. Abdul Azis, S.H. M.H.
Dalam pidatonya, Sekda melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Ir. Abdul Muis, MM menyampaikan bahwa, sejak Republik Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, daerah telah mengalami pasang surut tentang bagaimana mencari dan memilih pemimpin di Daerah.
Sebelum reformasi, Kepala Daerah dipilih oleh perwakilan rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun memasuki era reformasi melalui Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, daerah diberikan otonomi penuh, pada masa ini sering dijumpati dinamika saling menjatuhkan antara DPRD dengan Kepala Daerahnya, sehingga lahir Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau yang sering disingkat PILKADA.
Sekda juga menegaskan bahwa Kepala Daerah itu dipilih, berbeda dengan ASN yang langsung ditunjuk dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, ASN harus netral. Para ASN diberi ruang untuk memilih, tapi tidak diperkenankan menunjukkan kepada siapa yang dipilih baik di media sosial (Medsos) maupun pernyataan sikap secara langsung.
Oleh karenanya kepada para ASN, Sekda berpesan agar berhati-hati dalam bermedsos, jangan sampai terpancing dan akhirnya melakukan pelanggaran.
“Ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengawasi, Jika sudah mempunyai pilihan nanti ditunjukkan di bilik suara pada saat pencoblosan, untuk sekarang cukup dalam hati saja, tidak usah disiarkan di Medsos apalagi sampai secara terang-terangan melakukan kampanye," terang Sekda, Kamis, (24/9).
Adapun Bunyi ikrar Aparatur Sipil Negara pada pilkada serentak tahun 2020 di lingkup pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat adalah sebagai berikut:
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 kami berkomitmen: menjaga dan menegakkan prinsip netralitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.
Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (LNG05/Prokopim/LNG04)
@lombokepo