Aparat Gabungan Polres Lombok Tengah Gelar Operasi Yutisi - newsmetrontb

Monday, September 14, 2020

Aparat Gabungan Polres Lombok Tengah Gelar Operasi Yutisi

 


Praya, - Aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol-PP serta Dinas Perhubungan Lombok Tengah menggelar operasi yutisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan covid-19 di jalan protokol Kota Praya, Senin (14/9) pukul 09.00 wita. 


Setiap pengguna jalan baik itu yang menggunakan sepada motor maupun mobil yang tidak pakai masker diminta untuk minggir dan dilakukan penindakan berupa teguran dengan diberikan sanksi sosial dengan menyapu sampah atau pus'up. 


"Pada tahap awal ini kita berikan sanksi sosial berupa push up dan menyapu sampah sesuai kondisi fisik warga," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat SatPol-PP Lombok Tengah, M Saleh


Pemberian sanksi tidak pakai masker ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular Covid-19 dan Peraturan Bupati Lombok Tengah. Untuk sanksi denda berupa uang Rp 100 ribu sesuai perda terbaru itu akan diterapkan pada minggu depan, sehingga pada razia kali ini masih diberikan saksi sosial.


"Sesuai arahan dari Bupati Lombok Tengah saat ini masih tahap sosialisasi sehingga diberikan sanksi sosial saja," katanya. 


Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid dengan cara pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah, jagan menyepelekan tidak pakai masker, kalau tidak mau diberikan denda berupa uang Rp 100 ribu. 


"Pakai masker, kalau tak mau di denda Rp 100 ribu," pungkasnya. 


Sementara itu, Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamina mengatakan, razia masker ini dilakukan di tempat keramaian baik itu di Kota Praya maupun di 12 Polsek Jajaran di Lombok Tengah. 


"Sasaran razia ini adalah tempat keramaian untuk mencegah penyebaran virus Covid," ujarnya. 


Dikatakaan, dari hasil razia masker yang telah dilakukan, kesadaran masyarakat menggunakan masker masih rendah. Seperti halnya hari ini masih ada yang ditemukan warga yang tak pakai masker, meskipun mereka telah dibagikan masker. 


"Masker telah dibagikan, jadi wajib pakai masker. Kalau ditemukan tidak pakai masker diberikan denda Rp 100 ribu," ujarnya


"Jumlah personil yang dilibatkan dalam razia masker ini sekitar 66 personil," pungkasnya.(LNG04)

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments