Mataram – Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto, S.I.K mengundang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Rumah Sakit (RS) se-Kota Mataram untuk melakukan evaluasi dan analisis penanganan jenazah pasien positif Covid-19, Selasa (04/08/2020), bertempat di Polresta Mataram.
Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto, S.I.K menyampaikan evaluasi dan analisis dilakukan untuk meberikan solusi terhadap isu-isu penjemputan paksa oleh keluarga pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia.
Seperti yang diketahui, telah terjadi penjemputan paksa pasien Covid-19 pada minggu (21/06), Senin (06/07) di RSUD Kota Mataram. Dari kejadian satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan pihak rumah sakit mencari solusi terbaik untuk menengahi masalah tersebut.
Pada pertemuan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Usman Hadi menyampaikan beberapa solusi, diantaranya memberi fasilitas kepada keluarga pasien untuk memandikan, memasang kain kafan, serta mensalatkan jenazah dengan dibekali Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. “semua dilakukan mengacu protokol kesehatan Covid-19” ujarnya.
Selain itu, diberlakukan sistem piket kepada petugas jaga di setiap rumah sakit, sehingga pelayanan pengurusan jenazah pasien positif Covid-19 berlaku 24 jam, dengan penerapan ini diharapkan bisa memberikan jalan tengah atas masalah tersebut.
Di akhir pertemuan Kapolresta Mataram menekankan agar seluruh rumah sakit se-Kota Mataram untuk menerapkan standar penanganan jenazah yang sama, untuk mengantisipasi perbedaan persepsi ditengah masyarakat. (LNG04)
@lombokepo