Sumbawa Barat - Kepolisian Resort Sumbawa Barat telah mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu.
Tempat kejadian perkara (TKP) kasus pertama terjadi di hari Selasa tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 Wita dan TKP kedua hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 Wita.
Untuk TKP pertama terjadi dijalan raya Banjar depan SLB (sekolah luar biasa) Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Sementara TKP kedua di lingkungan tiang nam Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang KSB," tutur Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar diruang kerjanya. Pada Kamis, (26/8).
Ia menerangkan, Identitas terduga pelaku berinisial JH, Pekerjaan sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) yang beralamat di Kelurahan Bugis dan SA, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Lingkungan Tiang Nam Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang.
"Barang Bukti TKP 1 berupa 3 poket sabu ukuran besar 1 poket sabu ukuran kecil dengan berat bruto (1.29 g), 1 klip kosong, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah korek api gas, uang sejumlah Rp 126.000, 1 buah handphone merek OPPO warna merah, 1 unit sepeda motor merek Honda strit beat warna silver nopol EA 4038 HI dan 1 buah STNK," jelasnya.
Ia mengungkapkan, Barang bukti TKP 2 berupa, 3 poket sabu dengan berat bruto (0.84 g), 1 buah timbangan, 1 buah bong, 5 buah potongan klip, 1 buah tabung kaca, 1 buah skop dari pipa plastik, 2 buah jarum, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas tanpa kepala, 2 buah potongan pipet plastik, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 1 buah dompet warna hitam, uang sejumlah Rp. 1.000.000, 1 buah handphone Nokia warna putih dan 1 unit motor merek Yamaha R-X king nopol:-.
Dia menceritakan, Kronologis kejadiannya, Pada hari rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 Wita diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang melakukan transaksi narkoba di Jalan raya Banjar Kelurahan Bugis.
Menidaklanjuti informasi tersebut, Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Budiman Perangin Angin, SH menuju TKP, Kemudian di lakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut setelah informasi A1 Tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku JH dari hasil penggeledahan di temukan 3 klip ukuran besar. 1 klip ukuran kecil, 1 klip kosong, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah korek api gas, uang sejumlah Rp 126.000.
Selanjutnya, Tim melakukan introgasi bahwa sabu tersebut di dapat/beli dari SA, Tim melakukan pengembangan dan menuju rumah SA yang beralamat Kelurahan Kuang. Langsung tim melakukan penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan : 3 poket sabu dengan berat bruto 0.84 g, 1 buah timbangan, 1 buah bong. 5 buah potongan klip. 1 buah tabung kaca. 1 buah skop dari pipa plastik, 2 buah jarum, 1 buah gunting. 1 buah korek api gas tanpa kepala, 2 buah potongan pipet plastik. 1 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 1 buah dompet warna hitam, uang sejumlah Rp. 1.000.000, 1 buah handphone Nokia warna putih, 1 unit motor merek Yamaha R-X king.
Selanjutnya, Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (LNG05/LNG04)
@lombokepo