Mataram - Pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 Wita, Anggota Unit Lidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pemuda Lingkungan Gomong Lama, Kel. Gomong Kec. Selaparang Kota Mataram biasa digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan jenis TRIHEYPHENIDYL dan TRAMADOL tanpa izin dari pihak-pihak berwenang. Berdasarkan informasi tersebut Kanit Lidik Sat Resnarkoba melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP ELYAS ERICSON, S.H., S.I.K. yang kemudian memerintahkan Kanit Lidik bersama dengan anggota Unit Lidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan penyelidikan disekitar tempat yang di informasikan, dimana sekitar pukul 13.00 Wita dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polresta Mataram petugas mengamankan dua orang laki-laki yang bernama MUHAMMAD GARUT dan ZULKARNAEN dimana dari kedua orang tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 6 (enam) tablet TRIHEYPHENIDYL milik MUHAMMAD GARUT dan ZULKARNAEN.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ketempat MUHAMMAD GARUT dan ZULKARNAEN membeli 6 (enam) tablet TRIHEYPHENIDYL di Jalan Pemuda Lingkungan Gomong Lama, tepatnya diwarung depan Alfamart, Kel. Gomong Kec. Selaparang Kota Mataram. Dimana diTKP diamankan dua orang laki-laki yang bernama bernama DONI RAMDANI dan TAWAKAL RAMDANI dimana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) tablet TRIHEYPHENIDYL dan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) milik dari DONI RAMDANI.
- 12 (dua belas) tablet TRIHEYPHENIDYL, 1 (satu) bungkus rokok Surya yang didalamnya berisi 16 (enam belas) kapsul warna kuning hijau TRAMADOL, uang tunai Rp. 117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah) milik dari TAWAKAL RAMDANI
Selanjutnya dilakukan pengembangan ketempat DONI RAMDANI dan TAWAKAL RAMDANI membeli barang bukti tersebut diatas, yaitu di warung dari sdr AMANAH, dimana dari sdr AMANAH ditemukan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) milik dari AMANAH
Selanjutnya para terduga pelaku an. DONI RAMDANI dan TAWAKAL RAMDANI serta AMANAH dibawa ke Sat Narkoba Polresta Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
2. IDENTITAS TERSANGKA :
Nama : DR
Tempat / tgl lahir : Gomong, 10 Desember 2000
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jln. Matahari, Lingkungan Gomong Lama, Kel. Gomong, Kec. Selaparang Kota Mataram.
Nama : TR
Tempat / tgl lahir : Mataram, 31 Desember 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jln. Matahari, Lingkungan Gomong Lama, Kel. Gomong, Kec. Selaparang Kota Mataram.
Nama : A
Tempat / tgl lahir : umur 60 tahun
Jenis kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jln. Matahari, Lingkungan Gomong Lama, Kel. Gomong, Kec. Selaparang Kota Mataram.
3. WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN :
Hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 Wita Jalan Pemuda Lingkungan Gomong Lama, tepatnya diwarung depan Alfamart, Kel. Gomong Kec. Selaparang Kota Mataram.
4. BARANG BUKTI :
a. 9 (sembilan) tablet TRIHEYPHENIDYL dan uang tunai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) milik dari DONI RAMDANI.
b. 12 (dua belas) tablet TRIHEYPHENIDYL, 1 (satu) bungkus rokok Surya yang didalamnya berisi 16 (enam belas) kapsul warna kuning hijau TRAMADOL, uang tunai Rp. 117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah) milik dari TAWAKAL RAMDANI.
c. Uang tunai Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) milik dari AMANAH.
d. 6 (enam) tablet TRIHEYPHENIDYL
5. PASAL YANG DISANGKAKAN :
1) Pasal 196 undang undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2) Pasal 197 undang undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(LNG04)
@lombokepo