Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Komunikasi Informatika Disahkan DPRD - newsmetrontb

Tuesday, August 4, 2020

Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan Komunikasi Informatika Disahkan DPRD



Mataram - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa eksekutif yang dibahas oleh DPRD Provinsi NTB akhirnya berhasil disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada agenda Rapat Paripurna DPRD NTB yang berlangsung di ruang rapat paripurna Senin (3/08/2020) malam.

Dua Raperda yang disetujui menjadi Perda itu adalah Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Ketua pansus Raperda Penanggulangan penyakit menular Raihan Anwar,SE.,M.Si memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi NTB. Menurutnya, keputusan tersebut perlu diberikan arah dan landasan yang kuat agar terwujud kepastian hukum. 

“Kami telah lakukan uji publik dan sosialisasi dengan protokol covid-19,” ujar politisi partai Nasdem tersebut. 

Mencermati urgensi Raperda ini, pihaknya mengaku sudah banyak melakukan diskusi serta melakukan konsultasi dengan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan agar Raperda ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. 

“Raperda ini sangat urgen,maka kami setujui dan ditetapkan menjadi perda,” tambah anggota komisi I DPRD NTB tersebut. 

Sementara itu, Akhdiansyah, S.HI, selaku Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Komunikasi Informatika menyebutkan bahwa, dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk menikmati layanan komunikasi dan informasi, maka perlu upaya terus menerus yang dilakukan pemerintah daerah husus nya wilayah-wilayah tertentu di NTB yang masih memiliki sinyal komunikasi yang lemah.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian serta studi banding ke daerah yang memiliki permasalahan yang relevan. Untuk itu, perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi Informatika tersebut kami apresiasi dan perlu di tetapkan.

“Terhadap rancangan perda tentang perubahan atas perda provinsi NTB nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dapat di tetapkan menjadi perda Provinsi NTB,” tambah anggota komisi V bidang kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan perempuan tersebut. 

Sementara itu, Gubernur NTB Dr.H.Zulkieflimansyah mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan DPRD NTB beserta seluruh pansus yang telah menyetujui dua Raperda prakarsa eksekutif tersebut.

“Alhamdulillah, kita telah mendengar bersama persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda eksekutif ini,” ujar Gubernur NTB Dr.H.Zulkieflimanysah saat memberikan sambutan pada acara rapat paripurna tersebut.

Dengan demikian, lanjut Gubernur, dalam waktu dekat Raperda ini juga akan menambah jumlah produk hukum daerah yang tentu saja tujuannya semata-mata untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah. 

“Sekali lagi, kami ucapkan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang tergabung dalam pansus-pansus atas seluruh komunikasi, koordinasi, kerjasama, serta komitmen yang baik dalam mewujudkan NTB Gemilang,” tambah Gubernur.

Gubernur mengatakan, semangat dan hubungan yang baik ini harus terus bisa terbangun dan menjadi lebih baik lagi. "Untuk itu, penting bagi kita untuk bisa berusaha terlibat dalam seluruh aktivitas pemerintahan, kehidupan pembangunan dan dinamika kemasyarakatan," katanya.

“Mari kita sama-sama berusaha untuk selalu berbuat yang terbaik sesuai dengan tugas dan fungsi serta amanah yang ada di pundak kita masing-masing,” tutup Gubernur dari atas podium.(Humas NTB/LNG04)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments