MATARAM—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram meringkus pria berinisial BD (43 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berasal dari Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. Lelaki paruh baya tersebut ditangkap karena diduga berbuat cabul dengan korban dua orang kakak beradik di Lingkungan Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Kedua korban masing–masing berusia 18 tahun dan 13 tahun. ‘’ Kami mengungkap kasus dugaan pencabulan di wilayah Pejeruk. Modus pelaku berpura-pura menjadi dukun pintar,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa (18/08/2020).
Kejadian pencabulan ini terjadi hari Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 16.00 wita. Awalnya pelaku yang bersahabat dengan ayah korban. Diminta datang untuk mengobati kedua anaknya. Korban oleh orang tuanya diminta mengobati kedua anaknya agar tidak melihat hal gaib. Lalu juga untuk tidak sering termenung. Pelaku yang mengaku tidak bisa mengobati hal gaib. Nekat untuk mencoba mengobati. ‘’ Awalnya diminta ayah korban untuk mengobati anaknya. Mereka sudah berteman lama,’’ bebernya.
Pelaku lalu meminta ayah korban untuk menyiapkan beberapa barang sebagai media atau syarat mengobati hal gaib. Diantaranya menyiapkan tebu, batang kencur dan daun sirih. Perbuatan bejat pelaku dimulai. Korban diobati secara bergiliran. Awalnya, korban diminta untuk memakan tebu. Dimulai kakak korban yang diperintahkan masuk ke kamar. Lalu mulai membuka celana korban. Pelaku mulai mencium pusar dan menggeranyangi tubuh korban. Setelah itu celana korban dibuka pelaku. Perbuatan yang sama dilakukan terhadap adiknya korban. ‘’ Pelaku sempat mencium pusar dan membuka celana korban,’’ bebernya.
Perbuatan bejat itu terendus setelah kakak korban melihat pelaku mencium pusar adiknya. Seketika korban langsung berteriak. Teriakan keras itu mengundang perhatian warga sekitar dan mendatangi rumah korban. Massa sempat tidak terkendali dan main hakim sendiri. Wajah sebelah kanan pelaku lebam terkena pukulan massa. Beruntung pelaku bisa diselamatkan petugas dan diamankan ke Mapolresta Mataram. ‘’ Teriakan korban itu yang membuat massa datang dalam jumlah banyak,’’paparnya.
Pelaku di depan petugas mengakui semua perbuatannya. BD mengaku tidak bisa mengobati korban. Tapi karena diminta oleh ayah korban yang tak lain sahabatnya. Dirinya memberanikan diri untuk mengobati. ‘’ Saya tidak bisa. Itu coba-coba saja,’’ ungkapnya.
BD juga mengaku, dirinya selama ini tidak pernah berbuat tindak pidana. Perbuatan bejatnya itu spontan terjadi karena melihat kemolekan tubuh korban. ‘’ Saya sempat menolak disuruh obati. Saya hanya coba. Saya mengaku khilaf,’’ ungkap pria yang masih beristri itu.
Dengan perbuatannya itu. Pelaku diduga melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(LNG04)
@lombokepo