Sumbawa - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu seberat 57,26 gram, Kamis (13/08/2020) siang di depan Rupatama Polres Sumbawa.
Puluhan gram barang haram itu dimusnahkan dengan cara di Blander lalu dibuang ke dalam selokan.
Pemusnahan dimpimpin oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, S.IK, didampingi oleh KBO Satres Narkoba, Disaksikan oleh Kajari Sumbawa, Kepala BNN Sumbawa, Kepala Rupbasan, Toga, Toma, serta para tersangka.
Kapolres Sumbawa melalui Kasubag Humas IPTU Sumardi S.Sos., usai pemusnahan mengatakan, puluhan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Satres Narkoba selama dua bulan terkahir. Sebanyak 71,63 gram, dengan rincian 14,37 gram disisahkan untuk uji lab di BPOM dan sebanyak 57,26 gram dimusnahkan. Ratusan barang bukti ini berasal dari Tiga Laporan Polisi.
"Ini merupakan pemusnahan yang kedua. Total hampir 250 gram telah diungkap selama dua bulan ini," terangnya.
Ia menegaskan, Polres Sumbawa akan terus memaksimalkan pengungkapan. Guna menekan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika di Sumbawa.
Sumardi mengajak semua pihak untuk sama-sama memerangi narkotika. Jika mendapatakan informasi tentang penyalagunaan barang haram itu, diharapkan untuk menyampaikannya ke Polisi dalam hal ini Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti. "Kami butuh informasi dari semua orang. Jika menemukan ada penyalahgunaan narkotika, segara laporkan kepada kami. Identitas pelapor akan dirahasiakan," tandanya. (Humas/LNG04)
@lombokepo