Mataram - Pada Hari Jum'at, 7 Agustus 2020 pukul 13.15 Wita personel gabungan Tim Anjani dan Tim Tambora melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu dengan tersangka berinisial MK als Ayim, Laki-laki, 1989, Agama Islam, WNI, Alamat Rensing Kec. Sakra Barat, Lotim, MKB Als Yung, Laki-laki, Agama Islam, WNI, Alamat Rensing Kec. Sakra Barat, Lotim, IAF als Onggos, Laki-laki, 28 Oktober 1995, Agama Islam, WNI, Alamat Ds. Rensing, Kec. Sakra Barat, Lotim, RA
Perempuan, Ciamis 03 Maret 1986.
Agama Islam, WNI, Alamat Rancakekek kencana, Bandung.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti: 2 Plastik Klip yang di duga Narkoba jenis Sabu, 1 alat hisap (bong) dan kaca sisa pakai, 1 Unit Tas berwarna Hitam, 3 buah Dompet, Uang tunai sejumlah Rp. 107.000,- (Seratus tujuh ribu rupiah), 4 buah HP, 4 Unit Korek Api, 2 Unit Jam tangan.
Kronologis kejadian berdasarkan informasi masyarakat pada hari Jum'at tanggal 7 Agustus 2020 sekitar pukul 13.15 Wita bertempat di salah satu hotel, Jl. Panji Tilar Negara, Kekalik jaya Mataram, personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora yang dipimpin langsung oleh KANIT I SUBDIT III RESNARKOBA POLDA NTB, AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA, S.E., S.IK. melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku yang akan keluar dari hotel, kemudian Tim melakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku Nomor 208 dan kamar nomor 102, setelah dilaksanakan penggeledahan telah di temukan barang bukti tersebut yang di simpan di meja sebelah tempat tidur kemudian penggeledahan dilanjutkan di kendaraan yang di pakai oleh pelaku namun hasil nihil.
Pukul 14.50 Wita keempat tersangka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun
Demikian dirilis Bid Humas Polda NTB untuk dapat dimuat dan atau diterbitkan di media.(LNG04)
@lombokepo