Lombok Barat-Pasca di syahkannya Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular atau Covid-19 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dan Pemerintah Provinsi NTB ditambah Perbup Kabupatan Lombok barat, Polsek Labuapi dan sejumlah anggota melakukan giat tahap sosialisasi kepada para pengendara roda dua dan empat di Underpass Bajur. Jumat (7/8).
Kapolsek Labuapi IPTU Jahyadi Sibawaih, SH mengatakan giat Razia masker tersebut sebagai upaya sosialisasi kepada warga masyarakat terkait Perda NTB dan Perbup Lombok barat denda bagi ASN dan warga masyartakat yang tidak mematuhi protokol Kesehatan covid 19.
“Ini bentuk tahapan sosialisasi kepada warga masyarakat sebelum Perda dan Perbup denda Rp. 500 ribu diterapkan oleh Pemerintah NTB,”ungkapnya
Dalam giat sosialisasi tersebut petugas memberikan edukasi dan himbauan kepada warga dan pengendara roda dua dan roda empat agar selalu menggunakan masker untuk mencegah penularan covid 19.
“Tahapan sosialisasi ini kita lakukan secara humanis, dan memberikan himbuan agar tetap menggunakan masker,” katanya
Untuk memberikan efek jera, Petugas dari Polsek Labuapi memberikan sanksi teguran dan sanksi Push Up bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan helm.
“Saat giat berlangsung ada pengendara yang tidak gunakan masker dan helm, kita berikan sanksi berupa Push Up,”jelasnya
Rencananya tahapan sosialisasi Perda dan Perbup tersebut akan di lakukan selama dua pekan kedepan jika masih membandel maka sanksi tegas berupa denda siap diterima.
“kita berharap agar warga masyarakat dapat mematuhi protokol Kesehatan Covid 19, guna mencegah penularan di tegah masyarakat,”harapnya
Adapun sanksi bagi ASN dan warga masyarakat yang tidak memakai masker diantaranya
1. tidak memakai masker ditempat umum atau fasilitas umum tempat ibadah dan tempat lainnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 100.000.
2. tidak mematuhi protokol kesehatan penanggulangan penyakit menular yang telah diterapkan seperti kegiatan social, keagamaan, budaya dikenakan sanksi sebesar Rp. 250.000.
3. Setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum , fasilitas umum, tempat ibadah, dan tempat lainnya ditentukan atau tidak mematahui protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 200.000
4. Setiap pengurus dan penanggungjawab tempat atau fasilitas umum , ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular dikenakan sanksi denda sebesar Rp.500.000.(LNG04)
@lombokepo