Pelaku DPO Curianmor dibekuk Ditreskrimum Polda NTB - newsmetrontb

Thursday, August 13, 2020

Pelaku DPO Curianmor dibekuk Ditreskrimum Polda NTB

 


Mataram - Saat dilaksanakannya konferensi pers di CBT Ditreskrimum Polda NTB; diungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa 1 (satu) unit sepeda motor, satu mobil Pick warna hitam dengan tersangka NR alias KS, bersama tersangka AD alias DL yang ditangkap.


"Tersangka NR alias KS (laki-), alamat Dusun Sentalang, Desa Bilelando, Kec. Praya Timur, Lombok Tengah. Sebelumnya tersangka NR bersama tersangka AD alias DL yang telah ditangkap terlebih dahulu pada bulan Januari 2020 pencurian satu unit sepeda motor merek honda beat street warna silver milik korban Sriasih yang terparkir kos korban dengan menggunakan kunci leter T," ujar Kabid Husmas Polda NTB Komisaris Besar Polisi NRP Artanto, Rabu (12/08/2020).


Selanjutnya Kedua tersangka kembali melakukan aksi pencurian 1 unit Pick Up warna hitam yang terparkir di gang depan rumah orban dengan menggunakan kunci leter T.


Tersangka NR alias KS di rumahnya Dusun Sentalang Desa Bilelando, Kec. Praya Timur, Lombok Tengah.


" Dengan barang bukti 1unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver noka dan 1 buah BPKB sepeda motor honda vario 110 warna merah muda noka. Selain itu juga disita 1 unit mobil Pick Up merek Suzuki warna hitam, barang bukti tersebut disita dalam berkas perkara tersangka AD alias DL".


Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat (1) ke -3, ke -4 dan ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(LNG04) 

@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments