Praya -Seorang pemuda pengangguran inisial SH (29) warga Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Lombok Tengah harus mendekam di dalam penjara. Ia ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Kopang, karena nekat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kopang.
Kapolsek Kopang, AKP Suherdi mengatakan, kejadian pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada bulan April 2020 lalu, dimana pada saat itu korban bernama Muhammad Heri (21) warga Desa Monggas yang menggunakan sepeda motor di stop oleh pelaku. Kemudian pelaku meminta korban mengantar nya ke Desa Montong Terep, setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku meminta korban untuk berhenti dan pelaku turun dengan alasan untuk menunggu temannya.
"Saat korban ikut turun dari kendaraannya, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor korban dan membawanya kabur," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat melakukan aksinya yang sama dengang melakukan Penipuan di wilayah Desa Bodak Kecamatan Praya Kab.Loteng dengan modus meminjam sepeda motor Suzuki Satria F 150. alam tetapi korban merasa curiga, sehingga membuntuti pelaku dan akhirnya ditemukan di Narmada.
Selanjutnya korban meminta bantuan ke Polsek Narmada untuk mengamankan terduga pelaku. Kemudian dari Polsek narmada menghubungi Polsek Praya dan setelah diintrogasi pelaku mengaku pernah melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kopang, selanjutnya anggota Polsek Praya mengamankan terduga pelaku ke Polsek Kopang sesuai pengakuan pelaku pernah melakukan tindak pidana Penipuan di desa Monggas Kec Kopang Kab.Loteng
"Pelaku telah diamankan di Polsek Kopang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(LNG04)
@lombokepo