MATARAM—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan dan menahan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Pelaku berinsial MS (23 tahun) warga Kota Medan Sumatera Utara. Pelaku diamankan karena menyerang dan menganiaya tiga orang lelaki yang menjadi korbannya. Ketiga korban terluka parah akibat tindakan kasar pelaku. Kini pelaku diamankan di Mapolresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ‘’ Kami mengungkap kasus penganiayaan dengan tiga orang korban. Pelakunya ini seorang perempuan asal Sumatera Utara. Salah satu korbannya pemilik kos yang ditempati korban,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (26/8).
Penyebab kasus penganiayaan ini cukup sepele. Berawal ketika korban menagih hutang ke pelaku. Hutang pelaku hanya Rp 50 ribu untuk bayar makan di tempat kos milik salah seorang korban. Tempat kos itu berada di Jalan Mekar Sari. Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Setelah di tagih untuk membayar hutang.
Alih-alih untuk membayar hutangnya. Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil pisau cuter. Walaupun korban menyiapkan bambu besar untuk mengantisipasi serangan. Tindakan pelaku lebih cepat dan mengenai tangan kiri korban. ‘’ Hutangnya itu hanya Rp 50 ribu untuk membayar makan di kantin kosan. Tapi dia langsung menyerang korban,’’ bebernya.
Pelaku bergegas pergi untuk kabur. Dua orang rekan korban mencoba menghentikan pelaku. Tapi pelaku mengamuk dan menyerang kedua korban. Ketiga korban bersimbah darah menerima tersayat pisau cuter. ‘’ Salah satu korban sempat dioperasi di rumah sakit. Karena pelaku mengamuk makanya ini ada tiga orang lelaki jadi korbannya,’’ kata Kadek.
Sekilas terlihat, pelaku bertubuh mungil. Tapi siapa menyangka wanita yang datang ke Mataram untuk bekerja itu beringas melukai korban. Kadek menyampaikan, dari hasil pemeriksaan. Pelaku memiliki tempramen yang tinggi. Sehingga cepat marah dan nekat menyerang korban. ‘’ Dia tidak ada kelainan. Tapi tempramen orangnya. Padahal cuma ditagih hutang. Pelaku baru sekitar 1 tahun di Mataram. Dia cari kerja disini,’’ ungkap Kadek.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas. Mulai dari 1 buah pisau cutter warna merah. 1 buah sapu lantai berwarna kuning. 1 buah bambu dengan panjang 2 meter. 1 lembar uang Rp 50 ribu.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman diatas 2 tahun penjara.(LNG04)
@lombokepo