Sumbawa Besar – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil melakukan penangkapan terhadapr 1 pelaku pencurian dengan pemberatan., Jumat (14/08/20) pukul 13.20 wita.
Pelaku pencurian tersebut beirinisial JR (46) yang merupakan warga kampung Koko, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza S.IK saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi S.Sos membenarkan penangkapan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi disebuah sekolah beserta barang buktinya.
Dijelaskan bahwa dimana pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 sekitar pukul 00.30 Wita, Pelapor yang bernama Hartini (41) sedang rebahan di kamar depan rumahnya lalu di beritahukan oleh anaknya yang bernama Rasti bahwa ada suara pintu depan rumah yang terbuka, dan pelapor tersadar kemudian melihat orang yang tak dikenal mengambil sebuah tas yang berisikan uang, cincin emas, beserta surat-surat penting yang berada disamping tempat tidur pelapor lalu pelapor langsung berteriak maling sambil mengejar pelaku.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu rupiah, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sumbawa.
Berbekal Laporan awal tersebut pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 sekitar pukul 03.20 wita tim Puma Polres Sumbawa setelah mendapatkan informasi adanya laporan pencurian tersebut dari masyarakat kemudian tim Puma Polres Sumbawa langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengejar pelaku dan tidak butuh lama Tim Puma mendapati pelaku yang sedang bersembunyi di sekolah SD 16 Uma sima.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kasubag Humas.
(Humas/LNG04)
@lombokepo