Mataram - PIH warga Kalimantan ini sangat nekat, demi bisnis jual beli tokek dia nekat menggadaikan mobil sewaan "Ren Car" di Mataram dan tempat lainnyea.
Dalam aksinya, PIH bersama temannya SHM warga Lombok berhasil menggadaikan 5 unit mobil, setelahnya uang hasil gadaian digunakan untuk biaya mencari tokek di Lombok.
Pejabat Subdit 3 Direskrimum Polda NTB, IGN Saputra menjelaskan dalam menyewa mobil, PIH menghubungi SHM warga asal Lombok untuk menyewa kendaraan. Dalam akad sewanya PIH memberikan uang kepa pemilik Ren Car sebesar 1,5 juta dalam jangka waktu penyewaan 1 bulan.
Sesudah kendaraannya didapat, kemudian mobil tersebut di gadaikan ke orang lain sebesar Rp 25 - 30 juta. Namun hingga batas waktu yang sudah disepekati, PIH tidak menebus mobil tersebut, sehingga membuat pemilik mobil melaporkannya ke Polda NTB karena merasa dirugikan.
"Setelah mendapatkan mobil yang digadaikan, PIH kemudian menggadaikannya lagi di tempat lain. Uang dari hasil gadai mobil digunakan untuk menutupi biaya sewa mobil pertama dan biaya bisnis tokek," jelasnya.
Dan ketika mendapatkan mobil ketiga pun dia gadaikannya juga. Seterusnya uang sewa tersebut digunakan untuk membayar sewa mobil kedua, namun ketika menggadaikan mobil keempat; PIH tidak bisa lagi membayar sewa mobil, sehingga pemiliknya mencari mobil yang sudah di gadaikan. Karena merasa pemilik mobil melaporkannya ke Polda NTB. Ada 5 mobil yang digadaikan dan 2 mobil sudah ditebus pemiliknya, jelasnya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan walau tersangka serta barang bukti sudah di amankan di Polda NTB. Tersangka dijerat dengan pasal 273 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, jelasnya. Sedangkan untuk penerima barang gadaian masih di pelajari kasusnya karena dalam akad gadai disertakan STNK asli. "Masih perlu penyelidikan lebih lanjut," jelas Artanto.(LNG04)
@lombokepo