Lombok Barat - Pelaku perampokan (pencurian dengan kekerasan) dengan kerugian korbannya hingga Rp 400 juta berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Kamis (20/8).
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK., mengatakan tersangka yang berhjasil diamankan berinisial NA, laki-laki, 43 thn, swasta, Warga Desa. Bonjeruk kec. Jonggat , Lombok Tengah, Jumat (21/8).
“Tersangka berinisial NA, merupakan residivis yang diduga sebagai pelaku utama, berhasil tangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Barat,” ucapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis Pencurian dengan kekerasan diduga dilakukan oleh 25 orang di Gudang PT. SAS Bengkel Kec. Labuapi Kab. Lobar, pada tahun 2016 silam.
“Dengan menggunakan cadar berwarna hitam, sebanyak 25 orang membobol tembok belakang gudang PT. SAS, kemudian seorang pelaku masuk dan langsung menodong Satpam dengan menggunakan, parang dan linggis,” jelasnya.
Para pelaku menodongkan senjata api dan mengancam tidak segan-segan untuk membunuh Satpam tersebut.
“Satpam tidak berdaya dibawah todongan senjata api para pelaku, selanjutnya para pelaku mengikat kedua tangannya, sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang PT. SAS,” imbuhnya.
Setelah berhasil melumpuhkan petugas keamanan, para pelaku mengambil mengambil satu unit monitor, satu buah laptop merk Acer 14" warna hitam, satu unit HP samsung warna hitam.
“Tidak cukup disutu, kemudian para pelaku mencongkel dua buah brangkas yang berisikan emas batangan, perhiasan Emas, tujuh buah BPKB dan kunci mobil mazda,” jelasnya.
Selain menggasak emas batangan, uang tunai sebanyak Rp 150 juta juga berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.
“Secara keseluruhan korban mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta, dan melaporkannya ke Polsek Labuapi untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas Laporan tersebut, Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan ini, sedangkan Pelaku utama sempat Buron.
“Upaya penyelidikan Polisi dilapangan akhirnya menemukan titik terang, Pelaku utama berhasil ditangkap setelah DPO beberapa tahun,” imbuhnya.
Keberhasilan penagkapan terhadap pelaku utama ini berdasarkan keterangan pelaku lainnya yang sudah berhasil diamankan sebelumnya.
“Kami memperoleh informasi, tersangka NA yang berstatus DPO pulang kerumahnya setelah empat tahun melarikan diri keluar daerah,” bebernya.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Puma Polres Lombok Barat bergerak ke rumah NA dan tanpa perlawanan berhasil diamankan.
“Pengakuan tersangka NA, bahwa mengakui melakukan perbuatan pencurian tersebut mendapatkan bagian sebesar Rp. 1 juta,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(LNG04)
@lombokepo