Mataram - Maraknya peredaran narkoba di wilayah Ampenan khususnya di Lingkungan Melayu Bangsal terus dipantau dan didalami petugas, kemudian ditindak lanjuti pada Minggu sore tanggal 30 Agustus 2020 pukul 17.30 Wita Team 1 Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis sabu di dua TKP yakni rumah masing-masing tersangka berinisial:
NA, Perempuan, Mataram 12 April 1978. Agama Islam, WNI, Alamat Jln. Gang Gurita Melayu Bangsal, Kel. Ampenan Tenggah Kec. Ampenan.
Z, Perempuan, Sesela 17 Mei 1990. Agama Islam, WNI, Alamat Jln. Gurita Melayu Bangsal, Kel. Ampenan Tenggah Kec. Ampenan.
Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 76 bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,73 gram, 1 Buah Timbangan Digital, 2 Buah Sedotan Yang sudah Dimodifikasi, 1 Bendel Klip sedang, Uang Rp 1.300.000 (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 Buah Gunting dan1 Buah Seltip
Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar pukul 17.20 wita bertempat di wilayah Melayu Bangsal Kel. Ampenan Tenggah Kec. Ampenan Kota Mataram Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., SE melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah para terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika, dalam penggeledahan tersebut team dibagi dua lokasi.
Lokasi Pertama di Gang Kakap Kp. Melayu Bangsal dan di dapatkan Pemilik Barang Narkoba berinisial Z sedangkan lokasi ke dua di Jalan Gurita tim mendapati pemilik narkoba berinisial NA, kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah disaksikan Masyarakat umum dan Kaling setempat dan ditemukan BB berupa 76 klip shabu yang berada di belakang lemari Kamar NR, dan dari hasil introgasi pelaku mengakui BB tersebut adalah milik Z yang di titipkan kepada NA. Kemudian kedua tersangka di amankan Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap kedua tersangka penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(LNG04)
@lombokepo