Dompu – Anggota BKPH Tofo Pajo mengamankan seorang pria berinisial IK (33) karena melakukan penebangan pohon ilegal di dalam kawasan hutan So Menga RTK 55 Desa Serakapi Kabupaten Dompu, Kamis (13/8) sekitar pukul 14.00 wita.
“IK ditangkap saat melakukan penebangan ilegal di kawasan hutan yang dilindungi dengan menggunakan alat potong atau chanseow,” jelasnya.
Penangkapan berawal dari anggota BKPH melakukan patroli rutin di sekitar lokasi tersebut. Anggota kemudian menemukan seorang pria yang sedang melakukan penebangan pohon.
Tidak menunggu lama, anggota langsung memeriksa IK dan mengamankannya. IK bersama barang bukti alat potong dan satu jirigen berisi oli dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan empat potong kayu jenis mponga (bahasa daerah) yang ditebang pelaku.(LNG04)
@lombokepo