Sumbawa Barat - Kejadian yang terjadi pada hari Kamis,13 Agustus 2020 kepada rekan-rekan Gerakan Masyarakat Sumbawa Barat Mencari Keadilan (GMSBMK) saat melakukan aksi penyampaian pendapat di depan gedung graha fitrah sampai dengan terjadinya pembubaran oleh oknum masyarakat dengan tindakan kekerasan dan pengrusakan beberapa alat orasi.
Dalam UUD nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini menjadi ancaman keberlangsungan demokrasi di Kabupaten Sumbawa Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya," jelas Yudi Prayudi selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumbawa Barat.
Dalam orasinya, Ia mendesak agar Kepala Kepolisian Resor Sumbawa Barat mengusut tuntas oknum pelaku tindak refresif kepada masa aksi dan pengrusakan alat pengeras.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH menyampaikan di hadapan massa aksi pemuda dan mahasiswa KSB bahwa saat ini Polres KSB sedang melakukan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang saat demonstrasi waktu lalu.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan menetapkan 2 tersangka," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa, Pihaknya sudah melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka dan saat ini proses penyelesaian berkas perkara.
"Selaku penegak hukum, Saya tidak pandang bulu, siapapun yang melakukan upaya melawan hukum maka akan tetap kami tangkap," Jelas Kapolres sebagai bentuk komitmen terhadap aksi premanisme.
Ia juga berharap kepada masyarakat bahwa, Penyampaian pendapat memang diatur dan dilindungi oleh undang-undang, Namun sebelum penyampaian pendapat wajib hukumnya diberitahukan ke pihak Kepolisian agar dilakukan pengamanan terkait hal itu.
Dia juga mendorong ke pemerintah daerah agar menetapkan satu tempat atau beberapa titik sebagai tempat yang digunakan oleh masyarakat saat menyampaikan pendapat.
Ia meminta, Saat penyampaian pendapat, massa aksi harus memberikan tanda pengenal supaya diketahui.
"Kami kedepan akan mengevaluasi standar prosedur pengamanan, Mari kita sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penyampaian pendapat saat pandemi seperti ini agar mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.
Dia juga meminta kepada massa aksi agar saat penyampaian pendapat, jangan menyerang personal pejabat.
Sebelumnya juga massa aksi telah menemui Kepala Daerah dan meminta pertanngungjawab penuh atas keamanan daerah.
Ia juga meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat untuk berkomitmen dan siap mengawal kasus perusak nilai demokrasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. (LNG05/LNG04)
@lombokepo