Mataram - Tim Kuasa Hukum M Syamsul Luthfi melaporkan balik seorang mantan anggota DPRD Lombok Timur inisial MF. MF dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (30/6).
Sebelumnya, MF memfitnah dan mencemarkan nama baik Syamsul Lutfhi melalui beberapa media online dan melalui oknum seseorang inisial ZR ke Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Kehoramatan Partai.
"Tapi dugaan itu tidak benar. Justru MF mengikat dirinya sendiri karena saat itu dia sebagai anggota DPRD. Anggota DPRD kan tidak boleh main proyek," tegas Kuasa Hukum Syamsul Luthfi, Lalu Rusdi.
MF dituntut dengan Pasal berlapis. Diantaranya Pasal 27 ayat 3 UU ITE, KUHP 310-311 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong.
"MF sebelumnya pernah melapor ke Polda tahun 2017. Waktu itu Penyidik tidak menindaklanjuti. Karena saat itu jelang Pilkada Lotim. Sekarang jadi DPR RI, muncul lagi isu itu. Kita menduga ada upaya untuk membungkam Pak Syamsul selaku anggota DPR RI yang selama ini lantang menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya terkait lahan MotoGP yang belum tuntas," paparnya.
Perlakuan ini kata Rusdi, sangat tidak etis di tengah pandemi. Padahal Presiden dalam arahannya sangat tegas agar seluruh program proyek super prioritas secepatanya dieksekusi dan dilaksanakan. Khususnya di KEK Mandalika. Namun hingga kini, progress pembangunan KEK Mandalika belum juga rampung.
Menurut Rusdi, Syamsul Luthfi secara pribadi dan keluarga sangat dirugikan. Begitu juga dengan Partai NasDem. Karena itu pihaknya berhara aparat penegak hukum dapat memberikan prioritas lebih terhadap aduan ini dan diproses secepat-cepatnya.
“Kami sendiri akan intens mengawasi, dan kami harap APH segera memproses aduan ini. Yang jelas, tekanan semacam ini tidak akan menyurutkan perjuangan Pak Syamsul untuk membela masyarakat," tegasnya. (LNG04)
@lombokepo