Praya - Pemerintah Daerah, Polres dan Kodim 1620 Lombok Tengah terus melakukan berbagai upaya dalam ikhtiar memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Satlantas Polres Lombok Tengah dan Dinas Perhubungan memasang tanda jaga jarak di setiap lampu merah untuk membatasi jarak antar pengendara guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kasatlantas Polres Lombok Tengah, AKP Marully mengatakan, pemasangan tanda jaga jarak atau physical distancing di setiap lampu merah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Untuk saat ini baru dua titik yang dipasangkan tanda physical distancing yakni lampu merah perempatan PLN Praya dan Kodim 1620 Praya," ujar AKP Marully di kantornya, Senin (20/7).
Dengan adanya pemasangan tanda jaga jarak tersebut masyarakat bisa membatasi dirinya saat berkendara dan berhenti di lampu merah. Sehingga pihaknya saat ini masih melakukan sosialisasi untuk penerapannya kepada masyarakat.
"Kedepan juga akan kita pasang di semua tempat lampu merah di wilayah hukum Polres Lombok Tengah," ujarnya.
Dikatakan, pemasangan dan penerapan pembatas jaga jarak di lampu merah itu akan dilaksanakan sampai kondisi normal, tergantung dari arahan pimpinan atau Pemerintah.
"Dalam penerapannya, kita tetap melakukan pengawalan sekaligus sosialisasi di jam-jam tertentu," katanya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan covid dan selalu tertig berlalu lintas saat berkendara.
"Kita imbau masyarakat tetap pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," pungkasnya. (LNG04)
@lombokepo