Lombok Barat - Pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sedayu Utara, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri Lobar ada transaksi narkoba dan dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Lobar berhasil mengamnkan 3 Orang tersangka berikut barang bukti shabu dan pil ekstasi.
Sebelumnya, Kasatresnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, SH. Memerintahkan tim Opsnal melakukan peyelidikan akan kebenaran informasi tersebut dan benar di sebuah rumah yang dimaksud oleh masyarakat ada kegiatan yang mencurigakan.
Dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya Iptu Faisal memimpin langsung penggrebekan dirumah tersangka inisial WMS, 28 tahun, perempuan, tidak bekerja, alamat Dusun Sedayu Utara, Desa Kediri Selatan dan juga berhasil mengamankan tersangka inisial MHR, 20 tahun, laki-laki, wiraswasta, alamat Dusun Gawah Berore, Desa Kediri Utara dan satu lahi inisial MAS, 21 tahun, Mahasiswa, alamat Dusun Sedayu Tengah, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri Lobar.
Ketiganya diamankan saat sedang menkomsumsi narkoba, tersangka WMS diamankan di kamarnya saat sedang menghisap shabu sedangkan MHR dan MAS ditangkap di dapur milik WMS.
Dari penangkapan tersangka turut diamankan barang bukti:
- 1 poket butiran kristal seberat 0,34 gram.
- 1 poket butiran kristal seberat 0.36 gram.
- uang tunai 6.685.000
- 2 alat isap bong.
- 2 skop pipet plastik.
- 4 buah HP.
- 5.300 butir pil merek Trihexyphenidy.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Satresnarkoba Polres Lombok Barat.(LNG04)
@lombokepo