Mataram - - Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj Sitti Rohmi Djalillah menjelaskan urgensi rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan penyakit menular sangat dibutuhkan. Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, pemerintah membutuhkan payung hukum yang tegas untuk memperkuat pencegahan dan penanganan. Dalam rapat Paripurna di DPRD Provinsi NTB, Raperda Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Menular yang diusulkan bersama tiga Raperda lain mendapatkan prioritas pembahasan untuk segera diselesaikan.
“Masih ditemukannya berbagai jenis masalah kesehatan penyakit menular di propinsi NTB yang berdampak terhadap peningkatan angka kesakitan bahkan kematian serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun penurunan produktifitas sumber daya manusia adalah tuntutan kebutuhan akan dinamika pembangunan terutama di era pandemi Covid 19”, urai Wagub Umi Rohmi dalam penjelasannya di Gedung DPRD NTB, Senin (20/07).
Raperda inisiatif Pemerintah Provinsi NTB ini akan dibahas segera dalam masa sidang tahun ini agar dapat dipergunakan. Untuk itu DPRD NTB dalam pendapat, saran dan masukannya sepakat memasukkan Raperda Penanggulangan Penyakit berbahaya ini dalam program pembentukan Perda. Mengenai substansi dalam Raperda, catatan DPRD sendiri dalam usulan Raperda untuk mengganti judul Raperda dari Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular diganti menjadi Penanggulangan yang memiliki makna lebih luas. Adapun pasal yang terkait sanksi, seperti dikatakan H, Makmun dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD NTB harus mengacu pada undang undang pidana jika ditemukan pelanggaran yang mengarah kepada tindakan pidana namun tidak sama dengan sanksi kepada pelaku kejahatan.
Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi menambahkan, sidang paripurna hari ini setuju untuk memasukkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dengan segala konsekuensinya termasuk anggaran pembahasan. Dari empat Raperda yang sedang dibahas DPRD salah satunya akan diganti dengan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular.
“DPRD sepakat memasukkan Raperda Penanggulangan Penyakit menular dalam program pembentukan Perda dengan menunda Raperda tentang Kearsipan dan mengganti Pansus Tatib Dewan menjadi Pansus Raperda Penanggulangan Penyakit Menular”, ujar Mori.
Tiga Raperda lain yang diajukan oleh eksekutif untuk dibahas adalah Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. (jm/diskominfotik/LNG04)
@lombokepo