Mataram - Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) menggelar RE- launching Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Lombok.
Didit Setiawan S.H selaku ketua OBH menjelaskan bahwa Selain HAMI yang telah dibentuk sejak 2018 lalu , ia bersama kawan kawan membentuk OBH yakni Organisasi Bantuan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu
OBH merupakan organisasi yang didirikan sebagai wadah berkumpulnya para pengacara untuk membantu dan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang kurang mampu yang kerap berhadapan dengan persoalan hukum pidana.
"OBH tak hanya bertugas untuk melakukan pendampingan hukum saja, namun juga akan melakukan sosialisasi terkait hukum juga," ujarnya.
Ia juga menerangkan bahwa selain memberikan pendampingan di persoalan pidana, OBH sendiri juga memberikan penyuluhan ke desa-desa dengan memberikan edukasi terkait hukum, serta memberikan kesempatan pada masyarakat yang ingin belajar dan mengenal tentang hukum secara luas.
Untuk wilayah OBH sendiri masih mencangkup wilayah Lombok saja dengan tujuan berdirinya OBH memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu seperti Hukum Pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kita memberikan edukasi di wilayah pesisir seperti undang undang kelautan," ujar Sekertaris OBH Sigit Marsianto.
OBH sendiri akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat dengan syarat surat keterangan tidak mampu.
"Untuk saat ini kita akan memberikan pendampingan kepada masyarakat secara gratis untuk tindak pidana saja, sementara untuk perdata kita masih dalam tahap pendalaman," jelas penasehat OBH H. Ahmad Supriyanto. (LNG04)
@lombokepo