Praya - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Minggu (19/7) pukul 19.09 wita telah berhasil menangkap pelaku pelaku curanmor dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di halaman parkir Masjid Agung, Praya. Pelaku inisial WS (19) warga Kelurahan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, sedangkan korban bernama Ika Sari (29) warga Kecamatan Praya Barat.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban dan informasi dari masyarakat. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti sepeda motor di rumahnya tanpa perlawanan kurang dari 24 jam setelah pelaku melakukan aksinya.
"Pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Priyo kepada wartawan, Senin (20/7).
Kejadian pencurian itu pencurian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juli pukul 10.00 wita. Dimana pada waktu itu korban sedang menunggu waktu untuk melaksanakan sholat zuhur di Masjid Agung dan memakirkan sepeda motornya di parkiran. Selesai melaksanakan sholat zohor, korban tidak memenumakan sepeda motornya dan atas kejadian itu korban langsung melaporkan kepada pihak Polres Lombok Tengah. (LNG04)
@lombokepo