Dompu - Kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi Pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 Pukul 15.10 wita, bertempat di rumah makan Sate Soto samping SPBU Karijawa, Ling. Karijawa Baru, Kel. Karijawa, Kec. Dompu. terhadap 1 (satu) ukit Sepeda Motor Merek Honda Scopy, warna Silver, Nopol DR 3670 MO, milik Korban Ayu Sariningsih, Dusun Ragi, Desa Mbawi, Kec. Dompu, yang dilakukan oleh terduga Pelaku SD Alias AS alias SH (32) tahun, beralamat di Desa Ta'a, Kec. Kempo, Kab. Dompu, dan AH (30 tahun) Desa Soritatanga, Kec. Pekat, Kab. Dompu.
Kasus Curanmor terjadi pada saat korban membeli Sate dengan menggunakan SPM miliknya, setibanya di TKP Korban memarkir kendaraan disamping rumah makan,tidak lama Kemudian datang SD bersama AH dengan menggunakan SPM Honda Revo Fit tanpa No. Pol, Keduanya datang dengan modus berpura pura untuk membeli Sate Soto, lalu SD memesan sate dan soto pada pemilik rumah makan, sedangkan AH menunggu dan tetap menduduki sepeda motor yang dibawanya.
Setelah memesan sate soto SD menghampiri sepeda motor milik Korban yang diparkir disamping rumah makan Sate Soto. Kemudian berusaha mencongkel kontak sepeda motor milik Korban lalu memindahkan posisi sepeda motor untuk dibawa kabur.
Na'as bagi SD karena aksinya SD tersebut dipergoki oleh Korban, sontak Korban langsung berteriak minta tolong sambil saling tarik dengan pelaku SD kemudian Korban mendorong SD sehingga terjatuh. Kemudian pemilik rumah makan (Junaedi Arifin ) membantu Korban dan mencoba menghalau pelaku yang ingin melarikan diri namun pada waktu yang bersamaan datang warga yang kebetulan melintas di sekitar TKP langsung datang menghampiri menghakimi SD hingga mengalami luka robek pada bagian kepala, mulut dan pelipis mata, luka memar dan bengkak pada hidung, sedangkan AH berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor sebelum warga menghakimi SD.
Diketahui bahwa pada saat Kejadian SD membawa Senjata api Rakitan yang diselipkan di pinggang kirinya.
Kapolsek Dompu IPDA I KADEK SUADAYA ATAMAJA, S. Sos yg mendapatkan informasi langsung adanya kejadian tersebut memerintahkan anggota Polsek Dompu untuk segera mendatangi TKP dan kemudian Tim PUMA yang dipimpin oleh BRIPKA ZAINUL SUBHAN yabg sedang melaksanakan patroli rutn juga tiba di TKP dengan segera berupaya melakukan evakuasi SD yang sudah babak belur diamuk massa, petugas kepolisian memindahkan SD kedalam Kantor SPBU Karijawa. kmudian melakukan negosiasi dan penggalangan serta upaya persuasif terhadap massa yang masih ingin menghakimi SD.
Petugas kepolisian tetap berupaya melakukan evakuasi mengingat massa yang semakin banyak. Kemudian petugas kepolisian dengan cara paksa menerobos kerumunan massa dan pada saat dilakukan evakuasi terhadap SD massa tetap melakukan pemukulan,namun berkat keuletan dan kesigapan anggota kepolisian selanjutnya anggota polsek dompu dan Tim Puma berhasil mengevakuasi SD dari amukan massa dan diamankan di mapolsek Dompu yang selanjutnya dibawa oleh tim Puma menuju Mapolres dompu untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil data awal yang didapat oleh pihak kepolisian bahwa SD merupakan Residivis dalam pidana Pencurian kendaraan bermotor dengan modus yang sama berpura pura membeli dan memesan makanan sebelum melancarkan aksi pencurian sepeda motor.
Dari tangan SD pihak kepolisian menyita barang bukti :
- 1 (satu) Unit SPM Honda Scoopy Warna Hitam, dengan Nomor Rangka : MH1JM3129KK723367 dan Nomor Mesin : JM31E-2718734584, serta Nomor Polisi : DR 3670 MO
- 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan dengan gagang terbuat dari kayu.
- 1 (Satu) Butir Peluru Kaliber 5,56.
- 1 (Satu) Lembar STNK atas Nama SULAEMAN MUZAINI.(LNG04)
@lombokepo