Lombok Tengah - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah, Abdul Hanan bersama tim kuasa hukum melapor balik Raden Faozi ke Polres Lombok Tengah, siang tadi, Senin, 20 Juli 2020.
Laporan tersebut buntut sebelumnya Raden Faozi melaporkan Abdul Hanan ke Polres Lombok Tengah atas tuduhan menikahi istri sahnya bernama Baiqiatussolihah.
Kuasa Hukum Abdul Hanan, Herman Saputra, SH., MH, mengatakan tim pengacara Abdul Hanan terdiri dari dirinya bersama Wahid Jan, SH., Dwi Sudarsono, SH., Burhanudin, SH., MH, Amri Nuryadin, SH., Yudi Sudiyatna, SH., Anriyadi Iktamalah, SH., MH., Lalu Rangga Satria Wijaya, SH., Hilman Prayuda, SH., dan Theofilus Nurak, SH.
Herman Saputra mengatakan ia telah membawa bukti jejak digital media-media yang memuat pernyataan Raden Faozi terkait tuduhan bahwa Abdul Hanan menikahi istrinya.
Menurutnya, apa yang dituduhkan Raden Faozi terhadap Abdul Hanan adalah fitnah dan bertentangan dengan Pasal 310, 311 dan 317 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19 tahun 2019.
"Atas tuduhan-tuduhan Raden Faozi sebagaimana laporan yang dibuat itu tidak benar dan tuduhan itu dengan sadar mereka sampai di media massa," katanya dihubungi, Senin, 20 Juli 2020.
Menurutnya, apa yang dilakukan Raden Faozi adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Itu pencemaran, penghinaan, fitnah dan tentang laporan tidak benar. Ini kita arahkan ke prosedural hukum semua. Kita meyakini Polres Lombok Tengah mampu menuntaskan persoalan ini termasuk pada pihak-pihak yang turut serta dalam peristiwa ini," ungkapnya.
Ia mengatakan tindakan Raden Faozi adalah pencemaran nama baik pada Abdul Hanan selaku individu maupun dalam jabatannya. Tim pengacara mengantongi bukti bahwa kabar pernikahan Abdul Hanan dan Baiqiatussolihah tidak pernah terjadi.
"Ada bukti surat pernyataan dari bapak kandung Baiqiatussolihah. Kami yakin Polres Loteng mampu mengusut tuntas kasus ini" imbuhnya.(LNG04)
@lombokepo