Lombok Utara - Badan Wakaf Indonesia Prov. NTB menyerahkan SK Penetapan Pengurus Perwakilan BWI KLU masa jabatan tahun 2020 – 2023 dengan nomor SK: 032 / BWI/P-BWI/2020 tertanggal 06 Juli 2020 pada hari selasa, 28 Juli 2020 di Kantor Kemenag KLU langsung oleh ketua BWI Provinsi H. Usman. Penyerahan SK tersebut disaksikan langsung oleh Kankemenag KLU H.Muksin dan Kasubbag TU H.Suparlan dan SK langsung diterima oleh ketua BWI KLU Suwandi,Ph.D.
Dalam SK tersebut Dr. TGH. Hajmul Ahyar,SH,MH menjadi Ketua Dewan Pertimbangan dengan anggota H. Muksin,SH,M.Pd.I serta TGH.Abdul Karim Abdul Ghafur. Berikut kepengurusan BWI KLU masa jabatan 2020 – 2023 : Badan Pelaksana 1. Ketua : Suwandi,Ph.D 2. Wakil Ketua : TGH. Faridi, Lc.MA 3. Sekretaris : Hamdun, MHI 4. Bendahara : H. Hambali, SH,MM.Pd. Divisi – divisi 1. Pembinaan Nazhir : Ust. Wildah,QH,S.Pd.I 2. Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf : TGH.Syu’aib Yusuf,QH,M.Pd 3. Hubungan Masyarakat : R.Nyakranom,S.Pd.I 4. Kelembagaan dan Bantuan Hukum : Agus Suparno, SHI,MM dan 5. Penelitian dan Pengembangan Wakaf : Suliadi,MA.
Ketua BWI Provinsi H.Usman kepada wartawan mengungkapkan pentingnya penataan dan pengelolaan tanah wakaf.
" Satu minggu yang lalu, BWI provinsi telah menerima SK Kepengurusan BWI KLU dan Alhamdulillah hari ini saya mengantarkan langsung ke KLU dan menyerahkan secara langsung SK tersebut. Harapan kita, dengan adanya SK kepengurusan ini, tanah wakaf di KLU akan bisa tertata dengan baik, baik itu pemanfaatannya dan juga kesertifikatannya karena sering jadi persoalan tanah wakaf yang tidak ditangani dengan segera akan diwarisi oleh anak serta keluarganya dan inilah yang harus kita hindari. Inilah pentingnya pembentukan BWI di kabupaten Lombok Utara " ungkap H.Usman
H.Usman juga berharap, dengan adanya SK kepengurusan ini, para pengurus bisa bekerja dengan baik, menjalankan dan menjaga amanah tanah umat.
Terkait kantor BWI KLU, H.Usman mengungkapkan untuk sementara akan menumpang di Kantor Kemenag KLU sampai ada tempat khusus untuk BWI KLU bekerja.
Suwandi selaku ketua BWI KLU juga menyampaikan program serta langkah yang dilakukan setelah keluarnya SK kepengurusan ini.
" Pertama supaya kita bisa bekerja dengan keluarnya SK ini. Tanah wakaf di KLU banyak sekali dan datanya sudah diberikan tadi oleh BWI provinsi dan itu perlu kita cek dan teliti baik itu lokasinya, sertifikatnya, apa sudah memiliki sertifikat atau belum dan kalau belum akan kita segera buatkan di BPN. ungkap Suwandi
Lebih jauh, Suwandi juga menjelaskan akan memanfaatkan tanah wakaf ini dengan baik namun perlu untuk memilih dan memilah mana tanah wakaf konsumtif dan produktif. Selama ini tanah wakaf pemanfaatannya sebatas untuk mushola, bangun masjid atau pesantren. Namun belum dikelola secara produktif. Untuk tanah wakaf yang produktif akan dijadikan sebagai tempat usaha seperti tanah wakaf yang ada di pinggir jalan bisa dimanfaatkan untuk membangun ruko atau kegiatan coorporate dengan perusahaan sehingga ketika ada yang bangun masjid dan kekurangan anggaran tidak lagi harus membuat proposal namun bisa diambilkan dari hasil tersebut. (LNG04)
@lombokepo