Mataram - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB kembali melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di TKP berbeda pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 pukul 17.30 Wita.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan antara lain:
YD alias INES, perempuan, 21 tahun, Islam, WNI, Alamat Kel. Kedungmenjangan Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga Jateng. Tersangka ditangkap saat hendak mengambil paketan kiriman di Jasa Pengiriman Barang di Kota Mataram dan diamankan bersama barang bukti 1 buah paket yang didalamnya berisi 1 bauh paket diduga shabu dengan berat bruto 50,31 gram.
MT alias OPAN alias NAFO
Laki-laki, Ampenan 1 Juni 1987, Umur 33 tahun, Islam, WNI, Alamat Kel. Banjar Kec. Ampenan Kota Mataram tersangka ditangkap Jl. Leo Lingkungan Selaparang Kel. Banjar Kec. Ampenan Kota Mataram tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 bungkus permen strepsils yg didalamnya berisi 14 paket yg diduga shabu dgn berat bruto 7,69 gram, tas pinggang quick silver yg berisi : uang Rp. 1.550.000, 1 buah ATM BCA, 1 buah Dompet warna abu, 2 buah HP Samsung warna putih dan VIVO warna hitam dan 1 buah gunting.
BT alias BENI, Laki-laki, Ampenan 13 Januari 1985, Umur 35 tahun, Islam, WNI, Alamat Kel. Banjar Kec. Ampenan Kota Mataram, tersangka ditangkap Jl. Toyota Dsn Senteluk Desa Batulayar Kab. Lobar, tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 buah tas motif batik yg berisi : 1 bungkus kecil yg diduga shabu dgn berat bruto 2,16 gram, 1 buah sendok warna transparan, 5 buah pipet plastik berbentuk sendok, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tutup botol yg terpasang dua buah pipet, 2 buah hp merk oppo dan samsung.
Kronologis. Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 wita Tim Opsnal Subdit 1 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB di Pimpin Langsung Ps Kanit 1 Subdit 3 AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK mendapat informasi bahwa akan ada pengambilan paket di Jasa Pengiriman Barang di Kota Mataram selanjutnya tim opsnal melakukan pengecekan dan pemantauan disekitar TKP kemudian sekitar pukul 17.30 tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdri. YD alias INES, Setelah melakukan interograsi sekitar pukul 19.00 wita tim melakukan pengembangan di Jl. Leo lingkungan Selaparang Kel. Banjar Kec ampenan Kota Mataram dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr. BT dan sdr. MT alias OPAN alias NAFO. Kemudian tim opsnal menuju tempat tinggal sdri. YD yg beralamat di Desa Batulayar Kab. Lobar untuk dilakukan penggeledahan. Atas kejadian tersebut selanjutnya ketiga tersangka serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap para tersangka penyidik penjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(LNG04)
@lombokepo