Lombok Barat - Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 Wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di Jalan TGH Ibrahim Qhalidi Dusun Plowok Timur Desa Kediri Kec Kediri Lombok Barat, dengan tersangka
berinisial H Als. Abi, 25 Tahun, Kediri, Jenis Kelamin Laki-laki, Islam, Sasak, Pekerjaan swasta.
Tersangka di amankan bersama barang bukti
Uang Tunai Rp. 6.060.000, 1 buah dompet warna putih berisi 1 bendel klip plastik merek unggulo, 1 buah timbangan warna hitam, 1 buah dompet coklat berisi satu buah timbngan kecil warna hitam, 3 korek api gas, 2 pipet plastik bening yg di runcingkan, 1 buah pipet plastik bergaris merah putih yg di rumcingkan, 1 buah sumbu, 1 buah bong, 1buah kotak permen merek PRISKA yg berisi 5 klip plastik transparan yg di dalamnya berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.58 gram, 1 buah senter warna hitam yg berisi 3 klip plastik transparan yg di dalamnya berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.30 gram dengan total bruto 8,88 Gram narkotika jenis sabu serta 3 buah HP dan 1 unit sepeda motor merek HONDA GENIO warna merah no pol DR 3542 EG
Kronologis Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 pukul 18.30 Wita. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Di Jalan TGH Ibrahim Qhalidi Dusun Plowok Timur Desa Kediri Kec Kediri Lombok Barat sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika yang dilakukan sdr A, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lobar IPTU FAISAL AFRIHADI .SH dan Tim berhasil mengamankan tersangka di Gang sebelah rumahnya saat menggunakan sepeda motor kemudian Tim opsnal melakukan penggeledahan Rumah terduga dan di temukan di salah satu pot di halaman rumah tersangka 1 buah senter warna hitam yang berisi 3 klip plastik transparan yg di dalamnya berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.30 gram dan di temukan juga 1buah kotak permen merek PRISKA yg berisi 5 klip plastik transparan yg di dalamnya berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.58 gram kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lobar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar.(LNG04)
@lombokepo