Dompu - Polsek Manggelewa telah mengamankan 2 orang tersangka berinisial FN 18 thn dan SG 18 thn keduanya diduga melakukan pencurian mesin air milik Abdul latif warga Dusun Patuh Karya Desa Lanci Jaya Kec.Manggelewa Kab. Dompu dan tersangka berdomisili satu desa dengan korban.
Tindak pidana pencurian terjadi pada Minggu (14/6/20) sekitar pukul 23.00 wita bertempat di persawahan Milik korban Dusun Patuh Karya Desa Lanci Jaya Kec.Manggelewa Kab. Dompu.
Kronologis pada Minggu (14/6/20) sekitar pukul 23.00 wita bertempat di persawahan Milik korban Dusun Patuh Karya Desa Lanci Jaya Kec.Manggelewa Kab. Dompu kedua orang tersebut diduga melakukan pencurian Mesin Pompa Air yang saat itu sedang dipakai oleh korban untuk menyedot air untuk kebutuhan persawahannya, tiba waktu adzan maghrib korban meninggalkan mesin pompa air karena hendak melaksanakan ibadah sholat Maghrib di rumahnya.
Kemudian sekembalinya dari rumah korban tidak melihat mesin pompa air miliknya dan melakukan pencarian di sekitar areal persawahan. Korbanpun menemukan mesin pompa air yang sudah berpindah tempat sekitar 100 meter dari tempat semula.
Mengetahui adanya indikasi seperti itu korban tak lantas mengembalikan mesin pompa air ketempat semula namun mengabarkan pada keluarga dan warga setempat.
Korban bersama warga menunggu seraya mengintai pelaku datang mengambil mesin pompa air tersebut, benar saja tak lama kemudian kedua terduga pelaku datang mengambil mesin pompa air dan hendak mengangkut dengan menggunakan sepeda motor, saat itu pula korban bersama warga langsung memergoki dan membawanya langsung ke mapolsek Manggelewa demi menghindari amukan massa.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polsek manggelewa bersama barsama bukti 1 (satu) unit mesin pompa air dan1 (satu) unit sepeda motor.
Kedua terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.(LNG04)
@lombokepo