Para Pelaku Yang Telah Diamankan Petugas |
Sumbawa - Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 wita Tim Jatanras Polres sumbawa berhasil menangkap 7 orang Pelaku pencurian jagung, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan polisi dengan Nomor: LP/231/V/2020/NTB/spkt, Tanggal 12 Mei 2020 dengan korban Wilson Hans cristian 30 tahun, swasta, Alamat : Kel. Babat jarawat kec. Pakal kota Surabaya Jatim dengan TKP gudang subur makmur dekat kompi brimob Sumbawa.
Adapun para pelaku antara lain:
1. AA , laki laki, (20Th), Islam, Alamat : desa brora kec. Popok.
2. RPS, laki laki, 25 tahun, teknisi, mess gudang SB ( subur makmur ).
3. IAT, laki laki, 30 tahun, mess gudang SB ( subur makmur ).
4. HS, laki laki, 38 tahun, karyawan, alamat Taliwang.
5.SB, laki laki, 35 tahun, scurity, desa pengenyar kec. Moyo hilir.
6. AS, laki laki, 29 tahun, operator forklip, alamat desa mekar kec. Moyo hilir.
7. GN, laki laki, 53 tahun, buruh, alamat labuhan Sumbawa.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :1 unit mobil dump truk merk Hino warna hijau plat L 9412 AN dan jagung.
Kronologis kejadian :
Awalnya korban merasa curiga terhadap pelaku AS karena sering keluar mengisi solar, kemudian korban menyuruh orang untuk membuntuti Sdra AS dan benar bahwa Sdra AS membawa jagung di dalam dump truk tersebut kemudian korban menghubungi tim jatanras polres Sumbawa untuk melakukan penangkapan.
Tim Jatanras Polres sumbawa mendapat sebelumnya mendapat telfon dari korban bahwa telah terjadi pencurian jagung yang di lakukan oleh Sdra AS, kemudian tim jatanras menuju TKP dan berhasil mengamankan Sdra AS, dan dari keterangan Sdra AS bahwa sudah sering kali melakukan pencurian jagung tersebut dan di lakukan bersama 6 orang temannya, dan akhirnya tim jatanras berhasil mengamankan 6 orang teman pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres sumbawa dilakukan penyidikan & penyelidikan lebih lanjut.(LNG04)
@lombokepo