Pelaku Begal Yang Telah Diamankan Aparat Kepolisian |
Lombok Barat - Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (curas)/begal yang terjadi pada hari senin tanggal 4 mei 2020 di Jalan Raya Pemalikan Desa Batu Putih, Kec. Sekotong, Kab. Lobar.
Ini diungkapkan oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Senin (11/5).
Dalam kasus Curas ini, mengakibatkan korban meninggal dunia bernama Saharuddin alamat di desa Janapria kab. Lombok tengah.
Setelah melakukan penyelidikan, sebanyak 4 orang pelaku berhasil diamankan diantaranya inisial SA, 47 tahun, petani, alamat Dsn. Lemosik Desa Pelambik Kec. Praya Barat Daya kec. Lombok Tengah;
SU, umur 28 tahun, buruh, alamat dsn. Lemosik Desa Pelambik Kec Praya Barat Daya kab. Lombok Tengah.
NU, petani, alamat Dsn. Pemalikan Desa Batu Putih Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat ( di tangkap di dsn. Patra Desa Kabul kec. Praya Barat kab. Lombok Tengah )
AG, umur 30 tahun, swasta, alamat Lingkungan Dasan Geres Barat Kelurahan Dasan Geres kec. Gerung kab. Lombok Barat.
Termasuk satu tersangka lainnya yang berhasil diamankan sebagai penadah barang curian ini.
Kronologis kejadiannya yaitu ke empat pelaku menunggu korban dengan cara bersembunyi disemak semak pinggir jalan.
Setelah melihat korban melintas di tempat persembunyian para tersangka, kemudian pelaku NU dan pelaku AG keluar dari persembunyiannya dan langsung menghadang dan memukul korban dengan menggunakan balok kayu.
Akibatnya korban langsung terjatuh dari sepeda motor, dan saat itu korban melakukan perlawanan, namun korban tidak berdaya dan terjatuh.
Setelah korban terjatuh dan tidak berdaya, AG dan pelaku NU tetap memukul korban, hingga korban meninggal dan dibuang kepinggir jalan.
Kemudian pelaku SU disuruh oleh NU untuk membawa motor milik korban kerumah SA dengan membonceng AG, sedangkan pelaku NU pergi dari TKP menuju rumahnya di dsn. Pemalikan kec. Sekotong kab. Lobar menggunakan motornya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi dan alat bukti awal Tim Opsnal Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap SA dan SU.
Kapolres menjelaskan bahwa SA dan SU masih memiliki hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu.dan dari hasil pengembangan, Tim Opsnal berhasil menangkap NU yang sempat bersembunyi di wilayah pegunungan di Dsn. Patra Desa Kabul kec Praya Barat daerah Lombok Tengah.
Kemudian NU di amankan namun saat akan menunjukkan tempat dibuangnya Barang Bukti kayu, NU berusaha kabur.
Terhadap NU diberikan tindakan terukur dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan sehingga di berikan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan.
Tim Opsnal Kembali melakukan pencarian terhadap pelaku AG dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar pelabuhan lembar.
Diduga AG akan melarikan diri keluar Daerah, sehingga dilakukan pencarian terhadap pelaku dan menemukan pelaku sedang bersembunyi di atas kapal Fery.
Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan AG untuk mencari Barang Bukti Sepeda Motor milik korban, dan pada saat pengembangan pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan sehingga pelaku diberikan tembakan melumpuhkan ke arah kaki
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Honda Vario warna merah hitam milik Pelaku SA yang digunakan saat membegal, satu unit Honda Supra warna hitam milik pelaku NU yang digunakan saat membegal.
Terhadap Para Pelaku di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dan ke-2, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana Mati atau Seumur Hidup tahun .
*Direlease oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK*
*Press Release Pengungkapan Kasus Curas (Begal) Sadis yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (curas)/begal yang terjadi pada hari senin tanggal 4 mei 2020 di Jalan Raya Pemalikan Desa Batu Putih, Kec. Sekotong, Kab. Lobar.
Ini diungkapkan oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Lombok Barat, Senin (11/5).
Dalam kasus Curas ini, mengakibatkan korban meninggal dunia bernama Saharuddin alamat di desa Janapria kab. Lombok tengah.
Setelah melakukan penyelidikan, sebanyak 4 orang pelaku berhasil diamankan diantaranya inisial SA, 47 tahun, petani, alamat Dsn. Lemosik Desa Pelambik Kec. Praya Barat Daya kec. Lombok Tengah;
SU, umur 28 tahun, buruh, alamat dsn. Lemosik Desa Pelambik Kec Praya Barat Daya kab. Lombok Tengah.
NU, petani, alamat Dsn. Pemalikan Desa Batu Putih Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat ( di tangkap di dsn. Patra Desa Kabul kec. Praya Barat kab. Lombok Tengah )
AG, umur 30 tahun, swasta, alamat Lingkungan Dasan Geres Barat Kelurahan Dasan Geres kec. Gerung kab. Lombok Barat.
Termasuk satu tersangka lainnya yang berhasil diamankan sebagai penadah barang curian ini.
Kronologis kejadiannya yaitu ke empat pelaku menunggu korban dengan cara bersembunyi disemak semak pinggir jalan.
Setelah melihat korban melintas di tempat persembunyian para tersangka, kemudian pelaku NU dan pelaku AG keluar dari persembunyiannya dan langsung menghadang dan memukul korban dengan menggunakan balok kayu.
Akibatnya korban langsung terjatuh dari sepeda motor, dan saat itu korban melakukan perlawanan, namun korban tidak berdaya dan terjatuh.
Setelah korban terjatuh dan tidak berdaya, AG dan pelaku NU tetap memukul korban, hingga korban meninggal dan dibuang kepinggir jalan.
Kemudian pelaku SU disuruh oleh NU untuk membawa motor milik korban kerumah SA dengan membonceng AG, sedangkan pelaku NU pergi dari TKP menuju rumahnya di dsn. Pemalikan kec. Sekotong kab. Lobar menggunakan motornya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi dan alat bukti awal Tim Opsnal Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap SA dan SU.
Kapolres menjelaskan bahwa SA dan SU masih memiliki hubungan keluarga sebagai mertua dan menantu.dan dari hasil pengembangan, Tim Opsnal berhasil menangkap NU yang sempat bersembunyi di wilayah pegunungan di Dsn. Patra Desa Kabul kec Praya Barat daerah Lombok Tengah.
Kemudian NU di amankan namun saat akan menunjukkan tempat dibuangnya Barang Bukti kayu, NU berusaha kabur.
Terhadap NU diberikan tindakan terukur dengan memberikan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan sehingga di berikan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan.
Tim Opsnal Kembali melakukan pencarian terhadap pelaku AG dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar pelabuhan lembar.
Diduga AG akan melarikan diri keluar Daerah, sehingga dilakukan pencarian terhadap pelaku dan menemukan pelaku sedang bersembunyi di atas kapal Fery.
Selanjutnya Tim Opsnal mengamankan AG untuk mencari Barang Bukti Sepeda Motor milik korban, dan pada saat pengembangan pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan sehingga pelaku diberikan tembakan melumpuhkan ke arah kaki
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Honda Vario warna merah hitam milik Pelaku SA yang digunakan saat membegal, satu unit Honda Supra warna hitam milik pelaku NU yang digunakan saat membegal.
Terhadap Para Pelaku di jerat dengan Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP ayat (2) ke-1 dan ke-2, Ayat (3) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman pidana Mati atau Seumur Hidup tahun.(LNG04)
@lombokepo