Pemprov NTB Raih Predikat WTP untuk ke Sembilan Kalinya dari BPK - newsmetrontb

Wednesday, May 20, 2020

Pemprov NTB Raih Predikat WTP untuk ke Sembilan Kalinya dari BPK

Pemprov NTB Saat Meraih Predikat WTP Dari BPK RI


Mataram - Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)  Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun anggaran 2019, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi NTB. Raihan opini WTP dari BPK ini merupakan yang kesembilan kalinya secara berturut-turut. 

Penyerahan LHP BPK RI terhadap LKPD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2019 digelar melalui rapat Paripurna DPRD NTB yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi NTB, Rabu (20/5/2020). Kegiatan dihadiri secara langsung oleh Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah, Pimpinan beserta anggota DPRD NTB, Forkopimda, Kepala BPK Perwakilan NTB Hery Purwanto serta dihadiri melalui sarana video conference oleh anggota VI BPK Prof. Harry Azhar Azis dan Auditor Utama Keuangan Negara VI Dr. Dori Santosa.

"Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD dan pimpinan yang dalam perjalanannya, sehingga capaian wajar tanpa pengecualian yang ke sembilan kali berturut-turut mampu dicapai oleh provinsi yang kita cintai ini," kata Gubernur dalam sambutannya .

Ia juga berterimakasih kepada  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyusun laporan dengan baik dan BPK perwakilan Provinsi NTB yang telah memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam penyusunan laporan keuangan.

Disamping itu, ia meminta agar semua OPD  tidak terlena dengan raihan yang luar biasa ini sehingga mengabaikan hal-hal yang dapat menurunkan predikat ini.

"Kadang saya khawatir, capaian opini WTP yang sudah kesembilan kali ini, kemudian kita agak longgar, sehingga bisa saja WTP ini kita anggap remeh, turun jadi WDP ataupun disclaimer," katanya.

Namun, ia berkeyakinan hal tersebut tidak akan terjadi jika melihat kerjasama antar pemerintah daerah dengan pemerintah pusat yang sangat baik dalam hal pengelolaan keuangan.

"Alhamdulillah berkat diskusi yang baik  dengan BPK dan kerja keras teman-teman OPD terutama yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan, sehingga mendapatkan hasil seperti yang disampaikan BPK tadi," terangnya.

Di akhir sambutannya, Gubernur berharap NTB dapat meraih kesuksesan seperti cita-cita dan visi-misi NTB Gemilang. "Kami atas nama pemerintah NTB mengucapkan selamat berpuasa di akhir Ramadhan ini, mudah-mudahan cahaya kemenangan dapat menyapa kita semua," tutupnya.

Sebelumnya Anggota VI BPK Prof. Harry Azhar Azis mengatakan, berdasarkjan hasil sidang BPK tanggal 16 Maret 2020 yang mempertimbangkan penyebaran Covid di Indonesia, maka sejak 17 Maret 2020, BPK melakukan penyesuaian sistem kerja dengan mekanisme penyelesaian tugas kedinasan dari rumah atau WFH (work from home). 

“Menindaklanjuti hal terseburt, maka BPK Perwakilan NTB harus menarik tim pemeriksa BPK dari lokasi pemeriksaan sejak tanggal 18 Maret 2020. Selanjutnya BPK Perwakilan NTB harus melakukan penyesuaian sistem kerja termasuk dalam pemeriksaan dengan sistem WFH tersebut,” ujarnya.

Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan LKPD NTB Tahun Anggaran 2019, BPK Perwakilan NTB melakukan prosedur pemeriksaan secara daring atau online baik wawancara, konfirmasi, dokumentasi dan prosedur alternatif cek fisik. 

Ia mengatakan, pelaksanaan prosedur pemeriksaan tersebut telah didukung dengan kerjasama pemerintah daerah dengan melaksanakan pengiriman dokumen pendukung dan diskusi secara online dan atau langsung di kantor dengan tetap menjaga jarak sesuai denegan protokol pencegahan Covid-19, sehingga tugas konstitusional BPK dapat selesai dengan lancar.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD NTB tahun anggaran 2019, maka BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi NTB tahun anggaran 2019. Dengan demikian, Pemprov NTB telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini WTP untuk kesembilan kalinya (2011-2019). ” terangnya.(Humas NTB/LNG04)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments