Kapolda NTB Menghadiri Rapat Bersama Forkopimda NTB dan Forkopimda Lobar Tentang Penanganan Covid-19 di Lombok Barat - newsmetrontb

Thursday, May 28, 2020

Kapolda NTB Menghadiri Rapat Bersama Forkopimda NTB dan Forkopimda Lobar Tentang Penanganan Covid-19 di Lombok Barat

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. 


Mataram - Pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. Menghadiri rapat yang dipimpin Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah terkait Penekanan dan Penanganan Covid-19 di wilayah kabupaten Lombok Barat.

Pembahasan tentang penanganan Covid-19  berlangsung di Ruang Rapat Jayangrane Kantor Bupati Lombok Barat. Turut hadir dalam giat tersebut Danrem 162/WB Kol. Czi Rizal Ramdhani, S.Sos.SH, Kajati Nanang Sigit Yulianto S.H.M.H, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah, Dandim 1606/Lobar Kol. Czi Efrijon Khroll, Kapolres Lobar AKBP Bagus S. Wibowo, SIK serta Fokopimda Provinsi NTB dan Kab Lobar serta Ketua FKUB TGH Subki Sasaki.

Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah menyampaikan tentang tindak lanjut adanya pemberlakuan New Normal oleh Pemerintah Pusat dalam penanganan Penyebaran Covid 19.
Diketahui Provinsi NTB termasuk salah satu provinsi yang penanganan Covit-19 baik, namun kedisiplinan tidak boleh lengah.
Kedatangan Gubernur ke Lombok Barat juga untuk mensuport, Bupati dan jajarannya dalam menghadapi gelombang kedua ini Covid-19 ini, khususnya di Lombok Barat .
Danrem 162/WB Kol. Czi Rizal Ramdhani, S.Sos.SH menyampaikan untuk evaluasi kedepan agar dapat memakasimal mungkin apa yang menjadi himbauan dari pemerintah.
Sinergitas bersama TNI-Polri, dan Pemda agar lebih aktif menyampaikan tentang bahaya Covid 19 secara langsung maupun tidak langsung kepada Masyarakat.
Dikatakan pula, Gubernur akan menerbitkan Perda wajib masker, pemberlakuan jam malam kepada seluruh masyarakat yang beraktivitas pada jam 21.00 Wita, serta Pelarangan masyarakat yang berkumpul lebih dari 10 orang
Intensitas Patroli Gabungan ditingkatkan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melaksanakan himbauan  sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Seluruh pasar tradisional yang diperbolehkan operasi oleh Pemda wajib memiliki posko  terpadu melibatkan TNI-Polri dan pihak lainnya.
Pasar  harus dilengkapi dengan peralatan pendukung sesuai dengan SOP Keselamatan Kesehatan, seperti Tempat Cuci tangan dan lainnya.
Jaraknya antar lapak juga harus diperhatikan, minimal berjarak satu setengah meter dan agar diatur perblok untuk memudahkan pengawasan.

Gubernur NTB bersama Kapolda NTB dan Danrem 162/WB serta Forkompinda meminta agar Pemda di Lobar lebih mendisiplinkan masyarakat dlm mematuhi protokol kesehatan covid - 19, lebih ketat dan maximal sekaligus memberi motivasi dan semangat utk terus melakukan upaya2 yg luar biasa utk memutus penyebaran virus ini.

Bupati Lombok Barat dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa untuk wilayah Kab. Lombok Barat dalam pencegahan Covid ada dibentuk 3 Tim Gugus Tugas yakni Tim Pencegahan dibawa naungan Ketua MUI, Tim Reaksi Cepat di Ketuai oleh Kapolres Lombok Barat dan Tim Penindakan oleh Tim Medis.

Terkait pencegahan, di Lokasi wisata sudah dilakukan penutupan dan menetapkan protocol Kesehatan yang ketat tentang penggunaan masker dan lainnya.
Termasuk kegiatan sosialisasi dalam pencegahan penularan covid 19, termasuk di tempat-tempat ibadah di Lombok Barat dalam upaya pencegahan. 

Kapolda NTB Irjen Pol. M. Iqbal, SIK, MH., mengapresiasi kepada Gugus Tugas Penaganan Covid-19 melalui Bupati Lombok Barat. Menurutnya, Lombok Barat yang sudah sangat luar biasa serta tetap konsisten melakukan upaya-upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Tingkat perkembangan Covid-19 di NTB yang sangat menghawatirkan, sehingga harus melakukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya.

Ini merupakan kegiatan kemanusiaan di bawah komando Gubernur, dan Kapolda juga mengucapkan terimaksih kepada Para Tokoh Agama yang senantiasa mendukung upaya pencegahan Covid-19 ini.

Kedepannya Kapolda NTB akan memberikan atensi kepada jajarannya terkait untuk memberikan batasan-batasan, termasuk dalam penegakan hukum.(LNG04)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments