Ida Bagus Suadmaya, SE, BKP selaku Konsultan Pajak Terdaftar – Founder IBS Consulting. |
Nasional - Dalam upaya meningkatkan kemampuan perusahaan (badan usaha) untuk tetap mempertahankan usahanya dalam situasi pandemic COVID-19 dan menyediakan kemampuan pengembangan usaha , pemerintah telah merilis 2 kebijakan yakni :
1. Perpu no 1/2020 perihal penurunan tarif PPh Badan secara bertahap :
a. Non Go Public
- 22% ( thn 2020 – 2021)
- 20% ( thn 2022 – dst ) Sesuai Per-08/2020
b. Go Public – 3% lebih rendah dari Non Go Public
2. PMK 44/2020
- Pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%
Terkait dengan kebijakan tersebut maka untuk menghitung Angsuran Pajak Penghasilan Perusahaan – PPh Pasal 25 masa April ( dibayar Mei) maka harus memperhatikan kedua aspek kebijakan tersebut untuk menghindari kelebihan pembayaran angsuran thn 2020. Untuk itu sebaiknya dicek kembali SPT Tahunan 2019 dan memahami mekanisme PMK 44/2020 untuk memanfaatkan pengurangan angsuran PPh 25.
Cek Angsuran PPh pasal 25 di SPT Tahunan 2019
Agar dipastikan perhitungan angsuran PPh pasal 25 thn 2020 yang tercantum dalam SPT Tahunan 2019 pada Formulir Induk 1771 halaman 2 di bagian 14f (PPh yang harus dibayar sendiri) apakah sudah menggunakan tarif 22% ? Jika belum sebaiknya melakukan perbaikan SPT Tahunan 2019 karena dasar perhitungan angsuran pph pasal 25 bersumber dari 14g ( nominal 14f / 12)
Pahami mekanisme Insentif Pajak – Pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30%
Ada 4 Tahapan untuk memanfaatkan insentif pajak ini dari tahap pengecekan KLU, permohonan, persetujuan & laporan realisasinya, seperti infografis dibawah ini :
Tahap 1. Pengecekan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Syarat utama untuk mendapatkan insentif pengurangan PPh pasal 25 adalah Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 846 bidang industri tertentu, perusahaan KITE,dan perusahaan di kawasan berikat. Jadi patut dicek apakah KLU perusahaan ada dalam lampiran PMK 44/2020 ( lampiran N) khususnya KLU di SPT Tahunan 2018, jika kode KLU perusahaan ada dalam list tetapi salah mengisi KLU atau tidak mengisi KLU di SPT Tahunan 2018 maka lakukan pembetulan SPT Tahunan 2018.
Tahap 2. Permohonan Insentif Pajak
Setelah tahap pengecekan KLU dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan PMK 44/2020 tidak serta merta bisa mendapatkan pengurangan tetapi harus tetap meengajukan permohonan Insentif Pengurangan PPh Pasal 25 melalui laman www.pajak .go.id Layanan KSWP : Fasilitas Pengurangan PPh Pasal 25 (PMK 44 2020).
Tahap 3. Persetujuan Permohonan
Persetujuan atau penolakan atas permohonan secara langsung didapatkan melalui notifikasi di menu KSWP pada saat permohonan diajukan , dengan mendapatkan notifikasi : Terpenuhi ( Disetujui) dan Tidak Terpenuhi ( tidak disetujui)
Tahap 4. Realisasi pengurangan insentif
Dengan menerima notifikasi terpenuhi berarti sudah berhak mendapatkan insentif pajak berupa pengurangan angsuran pph pasal 25 sebesar 30% dari masa April sd September 2020 , selanjutnya kita hitung angsuran PPh pasal 25 dengan dasar (sesuai SE 29/2020) :
a. Sudah melapor SPT Tahunan 2019
Dasar perhitungan angsuran pph pasal 25 bersumber dari SPT Tahunan 2019 Formulir Induk Halaman 2 bagian 14g dikurangi 30%
b. Belum melapor SPT Tahunan 2019
Masa April ( dibayar mei) masih menggunakan dasar angsuran Desember 2019 dikurangi 30%
c. Keputusan atas pengurangan besar Angsuran yang disetujui
Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh pasal 25 karena penurunan kondisi usaha
Setelah merealisasikan insentif pajak pengurangan PPh pasal 25 kewajiban yang harus dilaksanakan adalah harus menyampaikan Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan dengan menggunakan format sesuai lampiran P PMK 44/2020 melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan periode pelaporan :
1. Masa April – Juni paling lambat 20 Juli 2020
2. Masa Juli – September paling lambat 20 Oktober 2020
" Jangan sampai melewatkan salah satu dari empat tahapan diatas agar terhindar dari potensi ditagih kembali PPh pasal 25 yang yang sudah terlanjur dipotong plus dihitung sanksi keterlambatan pembayarannya ! Jika memerlukan penjelasan lebih lanjut bisa mengirim email ke ibs.taxconsulting@gmail.com atau whatsapp 087860167557/08124632007." Ungkap Ida Bagus Suadmaya, SE, BKP selaku Konsultan Pajak Terdaftar – Founder IBS Consulting.(LNG04)
@lombokepo