Sumbawa – Gabungan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Sumbawa berhasil menangkap warga yang diduga pengedar sabu - sabu bertempat di depan Kantor Camat Tarano, Kabupaten Sumbawa. Kamis (14/05/2020).
Hal ini dibenarkan oleh Dandim 1607/Sumbawa Letkol Inf Samsul Huda, S.E,.M.Sc, sesuai hasil laporan Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19, Dandim mengapresiasi kinerja Tim Gugus Tugas Covid - 19, sembari mengutif kata pepatah satu kali menyelam dua tiga pulau terlewati, Ungkapnya.
Artinya lanjut Dandim selain melaksanakan tugas percepatan penangan Covid - 19 disela sela tugas juga berhasil mengamankan 2 Orang warga atas inisial Wh (46 tahun) yang beralamatkan di Dusun Lapangan, Desa Empang bawa, Kecamatan Empang dan inisial As (44 tahun) alamat Dusun Kemangi, Desa Selante, Kecamatan Plampang bertempat di Pos Pam Gugus Tugas Covid-19 Gerbang Timur depan Kantor Camat Tarano karena mereka diduga membawa Narkotika jenis Sabu-sabu, tutur Dandim.
Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Narkoba jenis sabu-sabu sekitar 13 gram, 1 buah alat hisap, 1 Unit mobil Mitsubishi Strada, 1 bilah parang, 3 buah Hp, 2 buah gunting, 1 buah tas warna biru putih, 1 buah korek api dan 1 buah Dompet warna hitam. (DG14/LNG04)
@lombokepo