Satgas Pencegahan Covid 19 Lobar, Gencar Lakukan Himbauan Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lombok Barat - newsmetrontb

Wednesday, April 29, 2020

Satgas Pencegahan Covid 19 Lobar, Gencar Lakukan Himbauan Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lombok Barat

Patroli Jajaran Polres Lobar Untuk Berikan Himbauan dan Rasa Keamanan Kepada Masyarakat


Lombok Barat - Satgas Pencegahan Covid 19 Lobar gencar melakukan kegiatan himbauan di Wilayah Kabupaten Lombok Barat, Rabu (29/4).
Kegiatan ini sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah mengkhawatirkan di Lombok Barat.
Kegiatan himbauan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lobar Kompol Suteja, didampingi oleh Kasat Binmas Akp Raden Bagus Ismail, Kasat Sabhara Iptu Bambang Indra Sos, beserta TGH Sasaki selaku anggota Satgas Pencegahan Covid 19 Lobar sekaligus sebagai ketua FKUB (Forum Kerunkunan Umat Beragama) Lobar.
Pada kesempatan itu TGH. M. Subki Sasaki selaku anggota Unit Pencegahan Covid 19 Lobar menghimbau kepada Masyarakat Lombok Barat Agar mematuhi apa yang telah menjadi kesepakatan Bersama dalam upaya pencegahan Covid-19 ini di Lombok Barat.
TGH. M. Subki Sasaki menyampaikan keputusan Bersama Bupati, Ketua DPRD Lobar, Dandim 1606 WB, Kapolres Lobar, Ketua MUI, FKUB, KNPI dan Kantor Kementrian Agama Kab. Lobar tentang pembatasan kegiatan sosial di Kabupaten Lombok Barat.
Diantaranya mengurangi aktifitas ibadah dimasjid, Mushola, langar, yang melibatkan orang banyak untuk sementara waktu selama pandemic Covid-19 di kabupaten Lombok Barat.
Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Duhur di Rumah masing-masing sesuai dengan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Kabupaten Lombok Barat.
Meniadakan sholat tarawih dan sholat Idhul Fitri atau mengerjakannya di rumah masing-masing.
Meniadakan kegiatan Ibadah atau sejenis kegiatan lainnya yang dapat menarik atau menimbulkan kerumunan masa, seperti nyongkolan, resepsi pernikahan Event Olahraga, Lomba, atau kegiatan lainnya.
TGH. M. Subki Sasaki juga mengatakan bahwa apabila Tindakan persuasif tidak indahkan, maka Aparat Kepolisian yang di Back Up oleh TNI dapat melakukan Tindakan hukum.
Setiap orang yang tidak mematuhi, dan atau menghalang-halangi serta memprovokasi  orang lain untuk tidak mematuhi ketentuan keputusan Bersama ini dapat dikenakan sanksi hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua FKUB menekankan bahwa diharapkan semua Masyarakat Lombok Barat untuk sepakat mematuhi ketentuan ini.
Seperti yang diketahui bahwa melaui berita, maupun media sosial telah banyak yang positif.
Menurutnya Sholat dalam islam itu penting bahkan wajib, namun bagaimanapun juga menjaga diri, menjaga jiwa jangan samapai ada korban. 
Dengan menggunakan pengeras suara, Himbauan tersebut disampaikan Sepanjang jalur Kec. Kuripan Menuju Kec. Kediri Berlanjut Ke Kec. Gerung, dan Berakhir di Kec. Lembar.
Pondok pesantren nurul hidayah di Kuripan, Yayasan Pondok Pesantren Al-Madani Pelulan, Islahudin nurul hakim
Himbauan Mengajak Masarakat Lombok Barat Ikut Berpartisipasi Untuk  Memutus Penyebaran Virus Corona.(LNG04)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments