Pelaku Yang Berhasil Diamankan Oleh Petugas |
MATARAM—Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua orang pelaku pembobol Alfamart di Jalan Gajah Mada , Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Pelaku Idham Khalik alias Dadung (16 tahun) dan Turmuzi alias Muzi (28 tahun). Keduanya warga Jempong Timur Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. ‘’ Kedua pelaku ditangkap minggu dini hari, 19 April sekitar pukul 03.00 wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Senin (20/04/2020).
Pelaku beraksi dengan cara merusak pintu rolingdor. Kejadian pencurian kamis dini hari, Rabu 16 April 2020 sekitar pukul 04.40 wita. Kedua pelaku sudah mempersiapkan alat untuk merusak. Sebelum merusak, pelaku memecahkan pintu kaca mini market tersebut. Selanjutnya masuk dan dengan mudah mencuri barang yang ada. ‘’ Mereka mengambil barang jualan. Seperti rokok, makanan, minuman dan lainnya,’’ bebernya.
Penangkapan pelaku membuat kepolisian bekerja keras. Dengan dibantu dan berkolaborasi dengan jajaran resmob Polda NTB dan Polsek Ampenan. Petugas fokus untuk mencari pelaku pembobolan mini market di wilayah hukum Polresta Mataram. Kedua pelaku diintai petugas yang saat itu berboncengan dari Jempong Timur. Kepolisian sempat stand by diperbatasan Lombok Barat dan Mataram. Pengejaran dilakukan dari perbatasan Lombok Barat.
Tidak ingin kehilangan jejak lagi. Kepolisian menempuh upaya terukur dengan melepas tembakan yang mengenai ban motor pelaku. Pelaku pun tersungkur di dekat trotoar dan ditangkap petugas. ‘’ Waktu stand by kita sempat kehilangan jejak. Setelah terlihat lagi kita lakukan upaya terukur dengan sasaran ban motor pelaku,’’ tegasnya.
Setelah membawa kedua pelaku ke Mapolresta Mataram. Petugas melakukan penggerebekan dan pengembangan pelaku. Pengembangan ini berdasarkan hasil introgasi pelaku yang sudah tertangkap. Hasilnya tim mendapatkan barang bukti berupa 2 unit motor yang diduga digunakan untuk tindakan kejahatan. ‘’ Ada juga cukit, linggis, dan handphone dari hasil pengledehan,’’ bebernya.
Walaupun masih di bawah umur. Dadung bukan pelaku sembarangan. Ia disebut kepolisian merupakan pelaku spesialis pembobol Alfamart. Dari introgasi petugas kepada Dadung. Dia mengakui beraksi di TKP berbeda sebagai lokasi pencurian. Sedangkan Turmuzi merupakan residivis pelaku curat. Dia juga mengaku beraksi di 7 lokasi berbeda. ‘’ Kita juga sudah melaksanakan pengembangan terkait pengakuan kedua pelaku dan mencari LP yang telah diakui.’’ cetus Kadek.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(LNG04)
@lombokepo