Tersangka dan Barang Bukti Yang Telah Diamankan Petugas |
Mataram - Pada Hari Rabu tgl 15 April 2020 Tim Opsnal Subdit 3 Dit Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja.
TKP depan Halaman Kantor Cabang JNE Praya Loteng Jalan ST. Hasanuddin No 13 Leneng Praya Loteng.
Pelaku An. Dapid Maulana laki laki umur 19 tahun, Islam Pek.Swasta alamat Serengat Selatan Desa Prapen RT 01 RW 02 Praya Lombok Tengah.
Dalam penangkapan tersebut disaksikan oleh beberapa saksi:
1). Bambang Ertanto Laki2, Umur 44 tahun Islam Pek.swasta alamat Praya Lombok Tengah.
2). Agus Wikardi laki2 Umur 45 tahun Islam Pek. Karyawan alamat Praya Lombok Tengah.
3). Tri Dili Mardyanto Laki2 Pek. anggota Polri.
4). Lalu Alvian Laki2 Pek.anggota Polri.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka..-
- 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisi satu bungkus besar diduga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 500 Gram (1/2 Kg).
- 1 (satu) buah HP Merk ViVO
- 1 (satu) buah Dompet warna Coklat yg berisi KTP. dan ATM.
- 1(satu) Unit SPM R2 No.Pol DR 2324 TT.
Modus Operandi pelaku menguasai, memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis ganja.
Kronologis Penangkapan :
Pada Hari Rabu tgl 15 April 2020 sekitar pukul 13.20 wita Tim Opsnal Subdit 3 yg di Pimpin oleh Panit Bripka M.Faisal. SH melaksanakan Upaya Hukum penangkapan dan penggeledahan yang diduga pelaku an. Dapid Maulana tepatnya di Halaman Kantor Cabang JNE Praya Loteng , dimana pelaku mengambil paket Barang dari Medan Sumut dgn identitas pengirim an.Juragan Monja alamat Medan Sumatra Utara dan Penerima an. Dapid Maulana alamat Serengat Selatan Desa Prapen Kec.Praya Kab.Loteng , setelah Pelaku an. Dapid Maulana selesai mengambil paket Barang tersebut di Kantor JNE , kemudian Tim Opsnal mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan yg disaksikan oleh saksi umum dan ditemukan 1 (satu) bungkus yg diduga Narkotika Jenis Ganja di dalam bungkusan Paket yg baru saja di ambil oleh pelaku dan berdasarkan Ket. pelaku di TKP menjelaskan bahwa paket yang di ambil tersebut di suruh oleh seseorang an.SAKA dgn alamat Gili Trawangan Kab.Lotara, Selanjut pelaku dan BB dibawa dan diamankan oleh Tim Opsnal ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB utk dilakukan Pemeriksaan dalam rangka Penyidikan
Pada saat ini juga Tim Opsnal melakukan pengembangan terkait orang yg menyuruh mengambil Paket tersebut yaitu an. SAKA yg beralamat di Gili Trawangan Kab. Lotara.
Kabid Humas Polda NTB menjelaskan walaupun saat ini Polri terlibat aktif dalam upaya pencegahan Covid -19 namun satker operasional tetap melaksanakan tugas pokoknya termasuk upaya penegakan hukum terhadap mereka yamg melakukan Tindak Pidana.(LNG04)
@lombokepo