Barang Bukti Satu Pucuk Pistol Rakitan Dan Amunisi Yang Diamankan Petugas |
Mataram - Pada hari Senin tanggal 13 April 2020, giat Tim Resmob Jatanras Polda NTB bersama dengan Sie Intelmob Satbrimob Polda NTB yang dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB KOMPOL CHANDRA HERMAWAN, S.I.K,.M.H. dan Kanit Resmob IPTU L. EKA ARYA M, S.H.,M.H. telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT).
Tkp Dusun Gontoran, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat;
Korban Mustakim, 43 thn,Gontoran Laki-laki, Islam, Buruh Harian Lepas, Dusun Gontoran, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku melakukan pencurian masuk dengan cara merusak jendela rumah dan mengambil barang-barang milik korban berupa :
Uang Tunai 3.500.000,-
1 buah anting seberat 1/2 gram
1 pasang anting-anting 2 gram
1 buah kalung seberat 3 gram
Sebuah BPKB beserta STNK Honda Beat dengan Nopol DR 3984 MK warna merah putih
4 buah celana Panjang
1 buah tas perempuan warna kuning
Tersangkan 2 orang : 1. ZA alias Guntur, 49 thn, laki-laki, Islam, Pedagang, Dsn.Embung Bengak, Ds. Aik Mual, Kec. Praya Kab Lombok Tengah.
2.MT als AMAK EBIT, 45 Th, Lk, Islam, Buruh Harian Lepas, Dsn.Bukit Jatun, Ds. Beleke, Kec.Praya Timur, Kab Lombok Tengah dari kedua Tsk.
Barang bukti yang disita dari pelaku sbb:
1 pucuk senpi rakitan
5 butir peluru tersebut juga berhasil caliber 5,56 mm, 1 buah STNK motor, 1 buah BPKB motor, 1 buah parang dan 1 buah cungkit, dari hasil pemeriksaan Kedua Tsk adalah residivis dan salin kenal pada saat berada di Lapas.
Saat ini kasusnya ditangani Subdit III Jantanras Krimum Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.(LNG04)
@lombokepo