Alat Bukti Yang Digunakan Oleh Pelaku Illegal Fishing |
Sumbawa Barat - Kapal Polisi XXI-1003 Dit Polairud Polda NTB, pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 pukul 09.00 Wita, di Perairan Pulau Batu Kab. Sumbawa Barat mengamankan 1 (satu) unit perahu motor tanpa nama warna merah bagian atas dan warna putih bagian bawah karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dengan tersangka SAMSUL, laki-laki, 38 tahun, nelayan/perikanan, alamat : Kampung Sasak Desa Seruni Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur, WARDIMAN, laki-laki, 35 tahun, alamat : Kampung Sasak Desa Seruni Kec. Pringgabaya Kab. Lombok Timur.
Para tersangka ditangkap di Perairan Pulau Batu Kab. Sumbawa Barat beserta Barang Bukti :
1 (satu) unit perahu motor tanpa nama warna merah bagian atas dan warna putih bagian bawah menggunakan mesin penggerak berupa 2 (dua) unit mesin Ketinting merk HONDA 6,5PK;
1 (satu) unit mesin Kompressor merk SWAN warna biru;
± 1 (satu) roll selang;
1 (satu) pasang sepatu katak;
1 (satu) buah masker / kaca selam;
1 (satu) buah mouthfish/dakor;
Ikan jenis Sulir ± 70 (tujuh puluh) kg
Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 tahun 2009 dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun
Pasal 8 ayat (1) Jo. Pasal 84 ayat (1) UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.45 tahun 2009 dan/atau Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan / atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan / atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)
Ancaman pidana maksimal :
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 ( satu miliar dua ratus juta rupiah).(LNG04)
@lombokepo