Wagub NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalillah |
Mataram - Wakil Gubernur Hj. Sitti Rohmi Djalilah meminta umat Islam di wilayahnya agar mematuhi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah wabah Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Rohmi menegaskan, panduan ibadah yang diterbitkan oleh MUI dan pemerintah melalui Kemenag itu merupakan kesepakatan yang berpatokan pada kesepakatan seluruh ulama islam di seluruh dunia. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan umat islam dari wabah pandemi Covid-19.
"Jadi, ngapain lagi kita ragukan fatwa dan ketetapanya itu. Ingat, Covid-19 ini adalah penyakit menular yang berbahaya. Makanya, islam menganjurkan selalu hindari yang mudharat dulu baru kita bicara manfaatnya," tegas Wagub menjawab wartawan usai menghadiri sidang paripurna DPRD NTB, Senin (20/4) kemarin.
Menurut Rohmi, kegalauan masyarakat terkait keharusan melaksanakan ibadah Ramadhan di masjid sesuai tuntunan agama sangat dipahaminya. Namun lantaran, sesuatu ibadah jika dilakukan namun mendatangkan mudharat, maka hal itu bisa dikecualikan.
Apalagi, memutus mata rantai penularan virus dengan menghindari perkumpulan juga diwajibkan dalam agama islam.
"Disini, kita perlu menyadari ibadah yang didalamnya berkumpul di masjid, maka inilah penyebab utama penyebaran infeksi, dan ingatlah menjaga kehidupan orang lain adalah tindakan besar yang mendekatkan diri pada Allah," kata Wagub.
"Jadi, baiknya kesadaran untuk menjaga diri, keluarga dan lingkungan guna menyelamatkan ribuan nyawa juga perlu dipahami. Sehingga, mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus, sehingga wabah ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa cepat pulih kembali seperti semula," sambung Rohmi.
Ia berharap umat islam di NTB sebaiknya mulai disiplin dengan tetap melaksanakan ibadah Ramadhan yang akan dimulai pekan ini secara khusuk di rumahnya masing-masing. Hal ini penting agar wabah pandemi Covid-19 ini cepat tuntas
"Mari kita perbanyak ibadah bersama keluarga di rumah masing-masing. Tentunya, wabah Covid-19 ini adalah ujian bagi kita untuk bisa bersikap sabar, dan mengajarkan kita disiplin menjaga jarak serta hidup bersih," tandas Rohmi Djalilah.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengatakan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal, yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah.
Artinya ialah kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan.
Dalam pandangan Anwar, panduan Kemenag mengenai ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 ini sejalan dengan prinsip menciptakan kemaslahatan.
Ia yakin bahwa panduan dari Kemenag dibuat supaya seluruh masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona.
"Saya lihat isi dari surat edaran menteri agama ini adalah untuk itu dan sejalan dengan itu," ujar Anwar.
"Artinya bagaimana supaya masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya tersebut," lanjutnya lagi.
Sementara itu, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covidd-19
Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4) lalu.
"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, kemarin.
Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat.
Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.
Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.(LNG04
@lombokepo