Baru Bebas dari Lapas, Gojin Diciduk untuk Keenam Kalinya Mencuri - newsmetrontb

Sunday, April 19, 2020

Baru Bebas dari Lapas, Gojin Diciduk untuk Keenam Kalinya Mencuri

Pelaku Yang Kembali Berhasil Diamankan Petugas

 
MATARAM—Entah pikiran apa yang terlintas dibenak Hariadi alias Gojin (22 tahun). Warga Lendang Lekong Sayo Turida, Kota Mataram ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Padahal beberapa bulan sebelumnya. Gojin baru bebas menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Mataram. Dia ditangkap lagi karena mencuri speaker di Jalan Edelwis Nomor 05, Komplek Perumahan BTN Sweta, Kota Mataram. Rentetan kasus pencurian yang dilakukan Gojin cukup panjang. Sebelumnya dia sudah ditangkap lima kali oleh petugas.  ‘’ Dia ini residivis curat dan baru bebas dari Lapas Mataram. Kini mencuri lagi dan tertangkap lagi. Ini penangkapan yang keenam,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur di Mataram, Jumat (17/04/2020). 

Kronologis pencurian itu. Pelaku masuk ke rumah korban sabtu malam (11/04). Pelaku masuk ke rumah dengan melompati pagar. Sesampainya di halaman rumah. Pelaku merusak jendela dan masuk ke rumah korban. Beberapa barang  dilihat pelaku di dalam rumah korban. Tapi ia memilih mengambil speaker merek Dat yang ukurannya cukup besar. Speaker ini harga pasarannya sekitar Rp 3 juta. ‘’ Dia juga keluar begitu saja setelah berhasil mengambil speaker itu,’’ tuturnya. 

Mengetahui barangnya hilang dicuri. Korban langsung melapor ke Polsek Cakranegara. Laporan ini ditindaklanjuti dengan mengecek TKP dan melakukan penyelidikan. Cukup banyak keterangan saksi yang didapatkan petugas. Keterangan itu mengarah ke ciri-ciri pelaku. Salah satu saksi juga melihat pelaku sempat membuang speaker setelah keluar dari rumah korban. Tanpa waktu lama. Identitas dan alamat pelaku dikantongi. Petugas langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan. ‘’ Pelaku kita tangkap di rumahnya. Di rumahnya itu, barang bukti masih ada di sana. Pelaku dan barang buktinya langsung kita bawa ke Mapolsek Cakranegagara. Kita tidak ada kesulitan menangkap pelaku,’’ bebernya. 

Pelaku sendiri tidak menyangka akan ditangkap petugas begitu cepat. Niatnya untuk menjual speaker yang dicurinya sirna sudah. Ia dipastikan mendekam dibalik dinding penjara lagi. ‘’ Mau saya jual untuk beli makan.  Paling cepat dapat uang ya mencuri. Tapi keduluan ditangkap,’’ cetusnya polos mengaku. 

Dengan perbuatannya itu. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(LNG04)
@lombokepo

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Disqus comments